Kapolda Sumut Minta Hakim Prapid Tolak Permohonan Anak AKBP Achiruddin

Kapolda Sumut Minta Hakim Prapid Tolak Permohonan Anak AKBP Achiruddin

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 13 Jun 2023 21:30 WIB
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak (Finta Rahyuni/detikSumut)
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak. (Foto: Finta Rahyuni)
Medan -

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak meminta hakim praperadilan menolak seluruh permohonan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan. Polisi menyebut, penghentian penyidikan laporan Aditya sudah sesuai.

Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu yang mewakili para termohon yakni Kapolda Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut menyebutkan bahwa, polisi menghentikan penyidikan dugaan kasus penganiayaan Ken Admiral terhadap Aditya, tak terbukti.

"Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka telah cukup membuktikan bahwa dalil pemohon layak itu ditolak dan tidak dapat diterima," kata AKBP Ramles di PN Medan, Selasa (13/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam keterangan Ramles disebut bahwa Polda Sumut yakni termohon 1 dan 2 berhak melakukan pengambilan berkas perkara lantaran Polrestabes Medan masih dalam wilayah hukum mereka.

"Bahwa Termohon 1 dan Termohon 2 berhak melakukan penyidikan suluruh tindak pidana yang terjadi di wilayah Polda Sumatera Utara," katanya.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpul polisi, tak ada aksi penganiayaan yang dilakukan Ken Admiral terhadap Aditya. Sehingga polisi mengambil keputusan untuk menghentikan penyidikan kasus yang dilaporkan Aditya.

"Bahkan dikuatkan barang bukti flashdisk yang berisi rekaman kejadian 21 Desember 2022 di SPBU," ungkapnya.

Selain itu, bukti lain yang menunjukkan tak adanya indikasi penganiayaan oleh Ken Admiral kepada Aditya adalah video yang direkam pada 22 Desember 2022. Dalam video yang direkam oleh pemohon sendiri menunjukkan bahwa terlapor Ken Admiral tidak melakukan penganiayaan.

"Bahwa berdasarkan alasan-alasan yuridis yang telah diuraikan di atas, maka para termohon memohon kepada Yang Mulia Hakim Praperadilan untuk menolak dan mengesampingkan dalil-dalil pemohon, dan kiranya Yang Mulia Hakim Praperadilan memberikan amar dengan putusan sebagai berikut: menolak permohonan pemohon seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon," tandasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads