Alasan Polda Sumut Hentikan Laporan Anak AKBP Achiruddin

Alasan Polda Sumut Hentikan Laporan Anak AKBP Achiruddin

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 13 Jun 2023 21:15 WIB
Sidang perdana permohonan prapid Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Sidang perdana permohonan prapid Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin di PN Medan. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Sidang praperadilan anak AKBP Achirudin, Aditya Hasibuan kembali digelar di PN Medan, hari ini. Polda Sumut sebagai termohon, membeberkan sejumlah alasan mengapa polisi tak melanjutkan proses penyelidikan perkara yang diadukan Aditya.

Aditya sendiri menggugat Polda Sumut karena laporannya soal dugaan penganiayaan Ken Admiral terhadap dirinya dihentikan polisi.

Para termohon yakni Polda Sumut Irjen Panca Simanjuntak, Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, dan Kasat Reskrim Polrestabes Kota Medan diwakili Briptu Indra Prasetya menjelaskan alasan penghentian laporan Aditya. Seluruh nota jawaban para termohon disampaikan secara tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada intinya, seluruh termohon membantah dan menolak permohonan yang diajukan Aditya itu. Polisi menilai, kasus itu dihentikan karena tak punya cukup bukti bahwa Ken menganiaya Aditya.

Hal itu dibuktikan dari flashdish yang berisi rekaman pada 21 Desember 2022 di sebuah SPBU di Medan. Di dalam rekaman itu terkuak bahwa Ken Admiral tidak melakukan tindak penganiayaan terhadap Aditya.

ADVERTISEMENT

"Bahkan dikuatkan barang bukti flashdish yang berisi rekaman kejadian 21 Desember 2022 di SPBU," kata Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu Selasa (13/6/2023).

Selain itu, bukti lain yang menunjukkan tak adanya indikasi penganiayaan oleh Ken Admiral kepada Aditya adalah video yang direkam pada 22 Desember 2022. Dalam video yang direkam oleh pemohon sendiri menunjukkan keaslian yang mendukung bahwa terlapor Ken Admiral tidak melakukan penganiayaan

"Dan di rumah pemohon tanggal tanggal 22 Desember 2022 yang direkam saksi pemohon sendiri yang membenarkan rekaman tersebut dan telah diuji keasliannya yang ternyata membuktikan bahwa terlapor Ken Admiral tidak ada melalukan penganiayaan terhadap diri pemohon," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sidang lanjutan praperadilan (prapid) anak AKBP Achiruddin dengan agenda jawaban permohonan praperadilan oleh Polda Sumut. Dalam jawaban tersebut terkuak bahwa AKBP Achiruddin selaku orang tua Aditya melakukan rekayasa keterangan saksi.

Dalam jawaban itu disebutkan bahwa keterangan saksi telah direkayasa AKBP Achiruddin. "Bahwa ternyata dari hasil penyidikan berupa keterangan saksi-saksi yang diajukan pemohon saling bertentangan satu dengan yang lain," kata Kasubbid Bankum Bidkum Polda Sumut, AKBP Ramles Napitupulu yang dikutip detikSumut secara tertulis, Selasa (13/6/2023).

Selain bertentangan, ternyata ketiga saksi yang dipanggil telah diperintahkan AKBP Achiruddin untuk memberikan keterangan palsu. Hal itu membuat kebenaran atas keterangan para saksi meragukan kebenarannya.

Kemudian perbuatan AKBP Achiruddin tersebut telah melanggar Pasal 185 ayat (6) huruf a dan b KUHAP. Sehingga menjadi salah satu alasan Polda Sumut menghentikan penyidikan laporan pemohon.




(dpw/dpw)


Hide Ads