Jai Sanker alias Rakes (30), terdakwa kasus penghalangan kerja jurnalistik menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan tersebut, Rakes mengaku nekat mengancam akan membunuh jurnalis serta penyerangan karena meliput adiknya menjadi saksi saat prarekonstruksi kasus penganiayaan.
Awalnya Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim bertanya kepada terdakwa mengenai keterangan para saksi. Kemudian terdakwa membenarkan keterangan para saksi.
"Benar (ancam membunuh dan aniaya), Yang Mulia," kata Rakes, Selasa (13/6/2023).
Kemudian As'ad bertanya motif tersangka melakukan pengancaman hingga menendang jurnalis di prarekonstruksi tersebut. Sebab menurut hakim, terdakwa tidak memiliki kepentingan apapun dalam prarekonstruksi tersebut.
Lalu terdakwa mengaku bahwa dirinya melakukan itu lantaran adiknya ditetapkan sebagai saksi dalam prarekonstruksi itu. Sehingga dirinya tak terima ketika jurnalis meliput prarekonstruksi itu.
"Terus kenapa kamu lakukan itu?" tanya hakim As'ad.
"Karena adik saya jadi saksi pra rekonstruksi," jawab terdakwa.
Mendengar alasan itu, hakim mencerca Rakes. Menurutnya terdakwa tidak memiliki wewenang untuk menghambat jurnalis melakukan peliputan.
"Tapi itu kan bukan tugas kamu," cerca hakim.
Akibat dicerca, Rakes buru-buru meminta maaf. Dirinya mengaku salah atas tindakan yang mengancam dan menendang jurnalis saat meliput.
"Iya, pak, iya, pak. Saya salah juga, pak," kata Rakes.
Kronologi Kejadian di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
(astj/astj)