Jai Sanker alias Rakes (30), terdakwa kasus penghalangan kerja jurnalistik menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam persidangan tersebut, Rakes mengaku nekat mengancam akan membunuh jurnalis serta penyerangan karena meliput adiknya menjadi saksi saat prarekonstruksi kasus penganiayaan.
Awalnya Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim bertanya kepada terdakwa mengenai keterangan para saksi. Kemudian terdakwa membenarkan keterangan para saksi.
"Benar (ancam membunuh dan aniaya), Yang Mulia," kata Rakes, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian As'ad bertanya motif tersangka melakukan pengancaman hingga menendang jurnalis di prarekonstruksi tersebut. Sebab menurut hakim, terdakwa tidak memiliki kepentingan apapun dalam prarekonstruksi tersebut.
![]() |
Lalu terdakwa mengaku bahwa dirinya melakukan itu lantaran adiknya ditetapkan sebagai saksi dalam prarekonstruksi itu. Sehingga dirinya tak terima ketika jurnalis meliput prarekonstruksi itu.
"Terus kenapa kamu lakukan itu?" tanya hakim As'ad.
"Karena adik saya jadi saksi pra rekonstruksi," jawab terdakwa.
Mendengar alasan itu, hakim mencerca Rakes. Menurutnya terdakwa tidak memiliki wewenang untuk menghambat jurnalis melakukan peliputan.
"Tapi itu kan bukan tugas kamu," cerca hakim.
Akibat dicerca, Rakes buru-buru meminta maaf. Dirinya mengaku salah atas tindakan yang mengancam dan menendang jurnalis saat meliput.
"Iya, pak, iya, pak. Saya salah juga, pak," kata Rakes.
Kronologi Kejadian di Halaman Berikutnya...
Melansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan bahwa Jai Rakes melakukan tindakan pengancaman pembunuhan dan menendang jurnalis pada Senin, 27 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Abdulah Lubis Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru Kota Medan. Di lokasi tersebut, terdapat saksi Suriyanto yang bekerja sebagai wartawan.
Diketahui bahwa di tempat terjadinya pengancaman terdapat prarekonstruksi yang digelar oleh Polrestabes Medan. Selanjutnya saksi Suriyanto pergi menuju ke lokasi tempat prarekonstruksi.
Saat di lokasi saksi Suriyanto hendak melakukan kegiatan jurnalistik dengan mengambil video sekaligus meliput kegiatan prarekonstruksi tersebut. Tak lama kemudian datang terdakwa Jai Rakes yang pada saat itu memperkenalkan diri bernama Rakes menghampiri saksi Suriyanto dan teman-temannya.
Di mana terdakwa Jai Sanker berkata tidak boleh merekam di tempat prarekonstruksi. Lalu saksi lainnya bernama Alfiansyah bertanya alasan tak boleh meliput. Selain itu saksi Alfiansyah
Lalu saksi lainnya bernama Bahana Syah Alam Situmorang mengeluarkan handphone untuk merekam. Pada saat itu, terdakwa Jai Rakes menunjuk ke arah saksi Bahana Syah Alam Situmorang dan melarang merekam.
Alhasil terjadi cekcok hingga saksi Bahana Syah Alam didorong terdakwa. Bersamaan dengan itu, saksi Suriyanto merekam kejadian itu.
Rankes yang melihat dirinya direkam saat melakukan penghalangan kerja jurnalistik menendang paha saksi Suriyanto. Kejadian tersebut kemudian selesai ketika polisi datang untuk melerai.
Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)