Hakim PN Tarutung memvonis bebas Harapan Munthe, terdakwa kasus mutilasi hingga merebus daging istri di Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Mendengar putusan itu jaksa memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Sidang vonis terhadap Harapan Munthe ini digelar pada Rabu 7 Juni 2023. Hakim menyatakan bahwa Harapan Munthe tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 340 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," demikian putusan hakim sebagaimana dikutip detikSumut dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung, Kamis (8/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, hakim berpendapat bahwa Harapan Munthe terbukti bersalah telah sengaja membunuh istrinya. Menurut hakim, Harapan bersalah melanggar Pasal 338 KUHpidana sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.
Meski begitu, Harapan Munthe tidak dapat dipenjara atas kejadian itu karena kondisi kejiwaannya yang terganggu.
"Menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," jelas hakim.
Atas putusan tersebut, hakim meminta Harapan Munthe agar segera dibebaskan dari tahanan. Setelah itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof Muhammad Ildrem milik Pemprov Sumut untuk menjalani perawatan.
"Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama satu tahun," pungkasnya.
Vonis yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Harapan Munthe dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Humas Pengadilan Negeri Tarutung, Natanael Sitanggang mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Harapan diketahui memiliki gangguan jiwa. Selain itu, terdakwa juga tercatat sempat dirawat di rumah sakit jiwa.
"Berdasarkan pertimbangan hakim dari bukti-bukti di persidangan, khususnya keterangan ahli kejiwaan diketahui bahwa terdakwa memang ada gangguan kejiwaan dan ada riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa," kata Natanael saat dikonfirmasi terpisah.
Jaksa Kasasi
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, menyebut JPU sudah menyampaikan kepada hakim akan mengajukan kasasi terhadap vonis tersebut.
"Tadi saya konfirmasi ke Kasi Pidum (Kejari Humbang Hasudutan) bilang kasasi itu di persidangan jaksanya menyatakan kasasi," ujar Yos.
Mengenai materi kasasi, lanjut Yos, segera disampaikan JPU ke Kejari Humbang Hasudutan.
(astj/astj)