Seorang pria di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), bernama Riski Pratama (19) melecehkan pekerjanya, S (23). Setelah itu, pelaku membunuh dan membawa kabur motor korban.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan kasus itu terungkap pada 6 Juni 2023. Awalnya, suami korban Dicky (27), melihat unggahan di media sosial soal penemuan jasad seorang wanita di ladang ubi di Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga adalah jasad istrinya.
"Sehingga pelapor melihat ada beberapa barang-barang yang mirip dengan barang korban yang telah hilang meninggalkan rumah selama 16 hari," kata AKP Agus, Jumat (9/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat hal tersebut, Dicky lalu menuju lokasi kejadian. Benar saja, korban merupakan istri dari Dicky. Setelah itu, Dicky membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi atas kematian istrinya itu.
Agus menjelaskan peristiwa pembunuhan itu berawal pada Mei 2023. Saat itu, pelaku membuat unggahan di Facebook bahwa dirinya tengah mencari pengasuh anak. Melihat itu, korban lalu mengirim pesan kepada pelaku.
"Korban menginbox Facebook pelaku yang mana korban berminat untuk bekerja pada pelaku," ujarnya.
Selang empat hari, korban datang ke rumah pelaku untuk mengecek lokasi tempat kerjanya itu. Lalu, pada 22 Mei 2023 pagi, korban kembali datang untuk bekerja pertama kalinya di rumah pelaku di Jalan Taman Bahagia, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, dengan menaiki sepeda motornya.
"Di rumah pelaku tersebut hanya ada pelaku. Kemudian, sekira pukul 09.00 WIB rumah pelaku tersebut didatangi oleh warga dikarenakan pelaku hanya berdua di dalam rumah bersama korban. Kemudian korban disuruh warga untuk keluar dari rumah," kata Agus.
Setelah itu, korban pun pergi meninggalkan rumah pelaku. Tak berselang lama, pelaku bertemu dengan korban yang saat itu tengah duduk di atas sepeda motornya di dekat makam pahlawan Kota Tebing Tinggi.
Lalu, pelaku menemui korban dan mengajaknya untuk jalan-jalan ke Kota Pematang Siantar. Setelah jalan-jalan, sekitar pukul 13.00 WIB, korban dan pelaku kembali ke Kota Tebing Tinggi.
"Pelaku dan korban kembali ke Kota Tebing Tinggi dan membawa korban berkeliling kota dan berhenti di Desa Kuta Baru. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke ladang ubi tersebut dengan beralasan mengambil manggis," jelasnya.
Setibanya di ladang ubi itu, pelaku langsung memiting korban dari belakang menggunakan tangan kanannya sembari melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Setelah korban lemas, pelaku melilitkan leher korban dengan tali tas.
Lalu, pelaku mengambil handphone yang berada di tas korban serta membawa kabur motor korban. "Pelaku menjual sepeda motor korban di daerah Belawan seharga Rp 2 juta," jelasnya.
Setelah menjual motor korban, pada 2 Juni 2023, pelaku berangkat ke Provinsi Riau. Polisi yang tengah menyelidiki kasus tersebut lalu menangkap pelaku pada 7 Juni 2023 sekitar pukul 03.30 WIB di Kota Dumai, Provinsi Riau.
"1x12 jam terhitung dari mayat tersebut ditemukan pelaku tersebut berhasil diamankan yang dibantu oleh personel Polres Dumai," ujarnya.
Usai diamankan, pelaku lalu dibawa ke Polres Tebing Tinggi. Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena faktor ekonomi. "Pelaku dijerat Pasal 338 Subs 365 Ayat 3 KUHPidana," pungkasnya.
(dhm/dhm)