Sejauh ini, ada depalan anggota Brimob Polda Riau ditahan di penempatan khusus (patsus) karena terkait kasus ini. Mereka dipatsus sebagai buntut viralnya curhat Bripka Andry Darma yang menolak mutasi dan mengaku sering setor ke atasan.
"Polda Riau telah melakukan penempatan khusus (patsus) kepada delapan anggota," terang Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang.
Nandang memastikan dari delapan orang yang dipatsus, satu di antaranya adalah mantan Danyon B Pelopor Brimob Polda Riau Kompol Petrus. Petrus juga dipatsus terkait dugaan pelanggaran etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada delapan orang patsus, termasuk juga Kompol P. Dipatsus untuk 30 hari ke depan sejak 8 Juni kemarin," kata Nandang.
Dalam catatan Bidang Propam, delapan anggota Brimob yang dipatsus di Polda Riau terdiri dari dua perwira dan enam bintara. Mereka adalah Kompol Petrus, AKP M, Aiptu R, Aipda A, Bripka D, Bripka AS Bripka S dan Bripka LC.
Simak Video "Video Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla: Bangun Hanggar Presisi-Helipad"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)