Kemeterian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap aktivitas reklamasi dilakukan oleh PT Bangun Menorah Indonesia di kawasan Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam. Reklamasi tersebut tidak mengantongi perizinan dasar PKKPRL serta tidak memiliki izin reklamasi.
"Kita segel aktivitas di lokasi ini karena tidak memiliki izin reklamasi. Mereka baru mau mengurus izin. Harusnya diurus dulu sebelum melakukan reklamasi, agar bisa dilihat apakah bisa dilakukan reklamasi atau tidak," kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Batam, Kamis (8/6/2023).
PT Bangun Menorah Indonesia diduga melanggar permen KP Nomor 30 Tahun 2021 tentang pengawasan ruang laut. Perusahaan tersebut diketahui melakukan reklamasi seluas 3000 Meter²
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penertiban seperti ini terus kita lakukan. Penggunaan material reklamasi juga seharusnya menggunakan pasir sedimentasi. Kalau seperti ini bisa merusak ekologi," ujarnya.
Sakti mengatakan bahwa dengan penyegelan yang dilakukan itu diharapkan dapat memberikan efek jera. Untuk perusahaan yang akan melakukan reklamasi diharapkan mengurus izin terlebih dahulu.
"Kita harapkan melakukan pengurusan izin dulu. Kalau kita kasih kelonggaran dengan si segel baru mengurus izin maka akan jadi modus. Untuk tempat lain yang ingin melakukan bisa harus mengurus izin dulu," ujarnya.
Pengawasan lebih lanjut, KKP akan mengerahkan seluruh PSDKP untuk melakukan pengawasan hasil laut dan pengawasan terhadap sumber daya laut. Hal itu diharapkan cepat memberikan tindakan pada pelanggaran pemanfaatan PKKPRL.
"Jadi sebelum berlanjut (reklamasi) sudah bisa dihentikan," ujarnya.
(afb/afb)