Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel 20 ton ikan beku jenis salem atau Frozen Pacific Mackerel di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penyegelan itu dilakukan karena ikan impor yang seharusnya diperuntukan untuk industri pemindangan malah beredar di pasaran Kota Batam.
"Ikan beku salem ini harusnya beredar untuk industri pemindangan namun bocor ke pasaran. Mungkin juga pengusahanya tidak tau atau pura-pura tidak tahu tapi mereka mengakui kesalahannya. Selanjutnya kita berikan penyegelan sebagai bentuk peringatan agar tidak mengulangi lagi," kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, Kamis (8/6/2023).
Sakti mengatakan bahwa penyegelan yang dilakukan pihaknya itu sebagai bentuk pembinaan kepada importir ikan beku. Sebanyak 20 ton ikan beku jenis salem yang disegel itu berasal dari China.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"20 ton ikan salem ini dari China. Karena dalam negeri tidak ada ikan jenis ini. Ikan ini sejenis ikan kembung dan ikan benggol," sebutnya.
Sakti mengatakan bahwa sanksi kali ini diberikan kepada PT D yang berada Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Kota Batam itu berupa peringatan. Jika nantinya masih melakukan pelanggaran serupa akan dicabut izinnya.
"Sanksi tegasnya kalau melakukan lagi akan kita cabut izin. Kuota impor perusahaan ini 400 ton. Ini merupakan perusahaan cabang yang pusatnya di Jakarta," ujarnya.
Dengan beredarnya ikan beku jenis salem itu di pasaran sangat mengganggu harga ikan sejenis seperti kembung dan ikan hasil tangkapan nelayan lokal. Lama penyegelan itu dilakukan hingga selesai pemeriksaan oleh PSDKP.
"Beredarnya ikan salem mengganggu ikan lokal. Ikan kembung dan benggol di pasaran Rp 26 ribu, ikan salem ini masuk dengan harga Rp 18-19 ribu per kilogram," ujarnya.
(dhm/dhm)