Korban penipuan pembelian Rumah Toko (Ruko) Mitra Raya 2, Batam, Kepri oleh dua orang pengusaha diminta untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut untuk memudahkan proses pengungkapan kasus.
"Kita mengimbau kepada pemilik unit ruko agar buat laporan pengaduan. Laporan itu untuk pengembangan dan pendalaman kasus perlindungan konsumen yang sedang ditangani," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Rabu (7/6/2023).
Nasriadi mengatakan bahwa para korban atau konsumen bisa membuat laporan pengaduan di Subdit 2 Ditreskrimsus. Korban bisa membuat laporan pengaduan dengan membawa berkas bukti kepemilikan unit ruko yang dibeli.
"Korban bisa membuat pengaduan konsumen di Subdit 2 dengan melampirkan bukti yang kuat bahwa mereka berhak atas wujud bangunan unit ruko yang mereka beli serta surat-surat, contohnya sertifikat bangunan tersebut," ujarnya.
"Jadi kepada korban yakni dari segi nasabah yang memiliki unit ruko tersebut. Di mana sudah berhak mendapatkan sertifikat hak guna bangun, yang sudah membayar lunas namun tidak mendapatkan haknya," jelasnya.
Nasriadi menyebutkan sejauh ini ada dua laporan polisi atas kasus dugaan penipuan tersebut. Ia mengatakan bahwa beberapa korban lain pernah berkoordinasi dengan penyidik terkait kasus tersebut.
"Kemungkinan korban bisa lebih banyak lagi. Sementara ada dua laporan polisi dengan 4 korban," ujarnya.
Terkait keberadaan dua pengusaha berinisial TJ dan JO ditetapkan DPO oleh polisi diduga berada di Singapura. Untuk proses pencarian kedua pengusaha itu Polda Kepri juga sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk proses pencekalan.
"Maka langkah dari Polda sudah dengan menghubungkan tersangka (buron) dengan red notice Interpol. Kemudian juga dengan imigrasi untuk pencekalan dan juga menonaktifkan sementara paspor kedua tersangka ke negara lain," ujarnya.
"Untuk sementara masih dua tersangka belum ada penambahan tersangka lain. Masih kami dalami," ujarnya.
Sebelumnya, dua pengusaha di Batam, berinisial TJ dan JO ditetapkan tersangka oleh polisi atas laporan konsumen yang menjadi korban penipuan pembelian Rumah Toko (Ruko) di kawasan Pasar Mitra 2, Kota Batam. Kedua tersangka itu kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selengkapnya baca di halaman berikut...
Simak Video "Video: Polisi Tangkap 3 Pria Mabuk yang Rusak Warung Makan di Pati"
(dhm/dhm)