Dua pengusaha di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial TJ dan JO ditetapkan tersangka oleh polisi atas laporan konsumen yang menjadi korban penipuan pembelian Rumah Toko (Ruko) di kawasan Pasar Mitra 2, Kota Batam. Kedua tersangka itu kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Setelah serangkaian pemeriksaan kedua tersangka yakni TJ dan JO ditetapkan tersangka atas laporan konsumen pembelian Ruko di pasar Mitra Raya 2. Keduanya setelah dilakukan beberapa kali pemanggilan tidak ada itikad baik memenuhi panggilan penyidik untuk proses hukum yang berjalan," kata Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Senin (15/5/2023).
Nasriadi menjelaskan TJ adalah Direktur PT Jaya Putra Kundur dan JO Direktur utama PT Jaya Putra Kundur. Perusahaan tersebut adalah pemilik lahan yang dikembangkan oleh PT Mitra Raya Sektarindo.
"Pengungkapan kasus ini dari laporan dua orang konsumen yang memiliki tiga unit Ruko dengan kerugian Rp 6 miliar. Hasil penyelidikan nasabah atau konsumen yang menjadi korban perusahaan tersebut berjumlah 59 orang, dengan nilai ratusan miliar. Dimana para konsumen sudah ada yang melunaskan tetapi belum menerima sertifikat hak guna bangun yang seharusnya diberikan," jelasnya.
Nasriadi mengatakan dalam perjanjian jual beli antara penjual dan pembeli disebut bahwa pihak pengembang akan melakukan pengurusan sertifikat setelah konsumen/pembeli telah melakukan pelunasan. Namun hingga pelunasan oleh pihak pembeli tidak mendapatkan sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) yang dijanjikan.
"Jadi dari dua perusahaan ini kita tetapkan tersangka baik itu yang memiliki lahan PT JPK sebanyak dua orang dan yang membangun PT Mitra Raya Sektarindo. Untuk Direktur PT Mitra Raya sektarindo inisial DO ini kooperatif dengan menghadiri serangkaian pemeriksaan," tambahnya.
Nasriadi mengatakan untuk pengusutan lebih lanjut kasus tersebut pihaknya telah mengkoordinasikan hal tersebut dengan Dirjen Imigrasi, Kemenkumham. Hal itu untuk mencekal kedua pelaku melarikan diri ke luar negeri.
"Informasi kami dapat salah satu pelaku DPO inisial JO berada di Singapura, informasi itu masih kami dalami dan saat ini kita tengah berkoordinasi dengan kepolisian Singapura melalui Divhubinter Mabes Polri," ujarnya.
Kedua pelaku yakni TJ dan JO dijerat itu melanggar pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf dan /atau pasal 16 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(nkm/nkm)