Rumah mewah mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono di Batam digeledah penyidik KPK. Rumah itu digeledah dalam rangka pengusutan kasus dugaan gratifikasi yang diterima Andhi Pramono.
Rumah mewah di Grand Summit, Jalan MT Everest, Sekupang itu digeledah penyidik KPK kurang lebih selama dua jam. Para penyidik antirasuah tiba di sana pada pukul 12.30 WIB. Penggeledahan tersebut selesai sekitar pukul 14.47 WIB.
Penyidik KPK terlihat keluar dari rumah tersebut membawa satu koper berukuran kecil berwarna hitam dan satu koper besar berwarna abu-abu. Ada sekitar 10 penyidik yang melakukan penggeledahan di rumah Andhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada dua petugas keamanan kompleks perumahan yang ikut menemani penyidik KPK menggeledah rumah Andhi. Penyidik KPK tidak memberikan keterangan usai melakukan penggeledahan, mereka langsung meninggalkan lokasi dengan 4 mobil Toyota Kijang Innova.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, rumah Andhi yang digeledah berlokasi di salah satu komplek perumahan mewah di wilayah Sekupang Batam.
"Hari ini Tim Penyidik KPK melaksanakan tindakan penggeledahan di wilayah Kota Batam dalam rangka pengumpulan alat bukti. Lokasi dimaksud adalah rumah yang diduga milik pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Ali dilansir detikNews.
Ali mengaku akan memberikan informasi lanjutan setelah penggeledahan selesai.
"Rumah dimaksud berada di salah satu kompleks perumahan mewah Jl.Everest di wilayah Sekupang Batam. Kegiatan saat ini sedang berlangsung dan update-nya segera akan kami sampaikan kembali," katanya.
Untuk diketahui, Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi. KPK menyebut dugaan gratifikasi yang dilakukan Andhi terkait proses ekspor dan impor.
"Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu. Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).
(dpw/dpw)