Mawardi divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dia dinyatakan bersalah menyelundupkan 1,3 ton ganja.
Seperti apa perjalan kasus ini, hingga kurir ganja itu putuskan dengan hukuman mati?
Mawardi dihukum pidana mati pada sidang di PN Medan, Senin (6/6/2023). Majelis hakim mengabulkan seluruh tuntutan jaksa dalam perkara penyelundupan ganja super besar ini.
Berikut perjalan kasus ini, dari pengungkapan di kepolisian hingga berakhir di pengadilan.
Bawa Ganja dari Aceh ke Medan
Melalui fakta persidangan, diketahui Mawardi berangkat bersama seorang teman. Perjalanan dari Aceh ke Sumut itu menggunakan mobil box dengan nomor polisi BL 8237 HC.
Mawardi mengaku bahwa di dalam mobil tersebut ada paket ganja yang dibawa. Mereka pun berangkat ke Medan. Mawardi mendapatkan pekerjaan itu dari Bayu yang merupakan temannya sesama sopir penumpang di Aceh.
Sesampainya di Medan, tepatnya di minimarket dekat lampu merah Simpang Pos, Bayu menghentikan mobil. Setelah itu, Bayu menyuruh Mawardi untuk melanjutkan perjalanan sendiri.
Namun tak lama berselang, polisi langsung menciduknya.
Ditangkap Polrestabes Medan
Mawardi diketahui tertangkap di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, saat mengendarai mobil box berisi ratusan paket ganja.
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan, pihaknya sudah sebulan mengintai jaringan penyelundupan ganja dari Aceh ke Sumut, terutama ke Medan.
Mereka kemudian mencurigai mobil box yang dikendarai Mawardi. Mobil itu lantas diberhentikan dan digeledah pada Senin (12/12/2023) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi menemukan ratusan paket ganja dari dalam mobil itu. Ada juga yang terbungkus dalam 36 karung goni.
"Di dalam satu goni ada 27 paket. Sehingga bila dikalikan ada 972 paket di dalam 36 goni. Untuk total jadi 1.338 paket dengan berat per paket 1 kg. Artinya ada 1,3 ton," kata Valentino, Selasa (13/12/2022).
Mawardi Dibayar Rp 2 juta
Pria asal Aceh itu mengaku dibayar Rp 2 juta untuk membawa barang haram itu. Saat ditangkap, Senin (12/12/2022) malam, Mawardi terduduk dengan kondisi tangan diborgol. Terlihat dia mengenakan kaos dan celana hitam panjang.
Mawardi membeberkan bahwa dalam penangkapan tersebut, dirinya ditinggalkan seorang diri oleh temannya di tengah perjalanan. Hingga di Simpang Pos, personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap dirinya.
"Saya warga Rempelan Pinang, Kabupaten Gayo Lues. Tadi saya sama teman satu orang datang dari Aceh mau ke daerah Asrama Haji," kata Mawardi.
"Saya dibayar sama teman itu Rp 2 juta," lanjutnya.
Berkas Mawardi Diserahkan ke Kejaksaan
Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengungkapkan, barang bukti ganja tersebut telah dimusnahkan di Polda Sumut. Ada pun untuk penanganan perkaranya, berkas Mawardi telah diserahkan ke kejaksaan.
Kini, pihaknya sedang menunggu apakah berkas tersebut P21 atau masih ada kekurangan sehingga harus dipenuhi. Mantan Dirlantas Polda Sumut ini turut memaparkan telah mengamankan 226 kg sabu, 46.995 butir ekstasi, 1,4 ton ganja, dan 200 butir erimin sepanjang tahun 2022.
Akibat perbuatan itu, Mawardi terancam hukuman mati karena membawa ganja tersebut.
"Pelaku disangkakan pasal 114 dan 111 UU 35/2009. Dia terancam hukuman maksimal hukuman mati," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung kepada detikSumut, Sabtu (17/12/2022).
Kejaksaan Terima Berkas Perkara Mawardi
Berkas perkara Mawardi disebutkan telah diterima Kejari Medan. Jaksa kemudian bakal menyusun dakwaan agar tersangka segera disidang.
"Hari ini kita Kejari Medan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Polrestabes Medan atas nama Mawardi seorang kurir ganja 1,3 ton," kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon, Rabu (15/2/2023).
Setelah menerima pelimpahan tersebut, jaksa kemudian melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap Mawardi. Dia bakal ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Selanjutnya tim jaksa menyiapkan dakwaan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk disidangkan.
"Setelah ini tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Kemudian tim jaksa akan menyiapkan dakwaannya," ujar Simon.
Simon menyebut Mawardi bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Selain itu, barang bukti tersebut yakni 366 bal yang berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram.
Drama sidang tuntutan tertunda, simak di halaman selanjutnya...
Simak Video "'Ratu Narkoba' Asal Bireuen Jalani Sidang Perdana di PN Medan"
(dpw/dpw)