Jerat UU ITE ke Siswi SMP yang Kritik Walkot Jambi

Round Up

Jerat UU ITE ke Siswi SMP yang Kritik Walkot Jambi

Tim detikSumbagsel - detikSumut
Selasa, 06 Jun 2023 06:30 WIB
Wali Kota Jambi sekaligus Bacalon Gubernur Jambi, Syarif Fasha.
Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. (Foto: Istimewa)
Jambi -

SFA, siswi SMP dipolisikan karena mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Fasha. SFA dilaporkan oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa atas dugaan pelanggaran UU ITE.

"Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adik SFA dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi," kata Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto dikutip detikSumbagsel, Senin (5/6/2023).

Gempa melaporkan SFA ke Polda Jambi pada 4 Mei 2023 lalu. Dalam laporannya, SFA diduga telah melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE, atau ujaran kebencian di media sosial.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kenapa dilaporkan? karena dalam postingan saudara adik SFA itu ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran kemudian ada juga surat dari kerajaan fir'aun Pemkot Jambi," ujar Andi.

Andi juga membenarkan jika siswi itu dilaporkan pasal UU ITE karena telah menyebut-nyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha dalam unggahannya yang viral terkait adanya perusahaan asal Negeri China pengangkut kayu yang lalu lalang di dekat rumah neneknya yang seorang veteran hingga membuat rumah neneknya itu rusak.

ADVERTISEMENT

"Iya betul UU ITE," terang Andi.

Sementara Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar ditanyai soal laporan itu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Dia malah menyebutkan akan melakukan konferensi pers mengenai soal siswi SMP yang kini viral karena dipolisikan Pemkot Jambi tersebut.

"Tidak seperti itu, besok kami prescon," ujar Abu Bakar.

Menkopolhukam Mahfud Md meminta tutur mengomentari masalah hukum yang menjerat siswi SMP di Jambi itu. Dia meminta agar SFA dilindungi dan didampingi .

"Terima kasih atas infonya, Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi membantu mendampingi anak ini," ujar Mahfud di akun Twitter pribadinya.

Kemudian Mahfud meminta agar SFA dapat dilindungi, dan didampingi terkait masalah hukum yang dihadapinya. Selanjutnya dia berpesan agar SFA mendapat perlakuan hukum yang berlaku untuk anak.

"Dampingi, lindungi, jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai hukum yang berlaku bagi anak-anak," lanjut Mahfud.




(astj/astj)


Hide Ads