Seorang siswi SMP di Jambi dilaporkan ke polisi karena mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Fasha di media sosial. Video unggahan siswi berinisial SFA itu viral di media sosial, lalu diadukan Pemkot Jambi ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE.
"Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adik SFA dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi," kata Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto, dikutip dari detikSumbagsel, Senin (5/6/2023).
Siswi SMP itu dilaporkan ke polisi pada 4 Mei lalu oleh Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa. SFA dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaan Pasal 28 ayat 2 UU ITE, atau ujaran kebencian di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kenapa dilaporkan? karena dalam postingan saudara adik SFA itu ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran kemudian ada juga surat dari kerajaan fir'aun Pemkot Jambi," ujar Andi.
Andi juga membenarkan jika siswi itu dilaporkan pasal UU ITE karena telah menyebut-nyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha dalam unggahannya yang viral terkait adanya perusahaan asal Negeri China pengangkut kayu yang lalu lalang di dekat rumah neneknya yang seorang veteran hingga membuat rumah neneknya itu rusak.
"Iya betul UU ITE," terang Andi.
Sementara Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar ditanyai soal laporan itu belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Dia malah menyebutkan akan melakukan konferensi pers mengenai soal siswi SMP yang kini viral karena dipolisikan Pemkot Jambi tersebut.
"Tidak seperti itu, besok kami Prescon," ujar Abu Bakar.
(dpw/dpw)