Polisi menetapkan IO seorang asisten rumah tangga (ART) di Bengkulu sebagai tersangka. IO menjadi tersangka kasus persetubuhan dengan anak berusia 17 tahun.
Dilansir detikSumbagsel Jumat (2/6/2023), anak IO sendiri hasil persetubuhan dengan anak majikannya kini sudah berusia enam bulan.
IO sendiri sudah pernah melaporkan kasus ini ke pengacara Hotman Paris pada Desember 2022 lalu. Keluarga pun protes dan merasa heran IO dijadikan tersangka, padahal dia adalah korban pemerkosaan.
Lendro Mediansyah, kakak IO, meyakini adiknya adalah korban pemerkosaan oleh anak majikannya. Dia mengaku sempat melaporkan anak majikan tempat adiknya bekerja ke polisi.
Sayangnya laporan pihak IO tidak ditindaklanjuti. Justru kini IO yang dijadikan tersangka. "Adik kami ini korban perkosaan, tapi laporan kami tidak ditindaklanjuti penyidik. Justru laporan anak majikan yang diproses dan adik kami dijadikan tersangka atas tuduhan persetubuhan di bawah umur," ujar Lendro.
IO menjadi tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur sejak 22 Mei 2023 lalu.Pihak keluarga meminta agar status tersangka IO dicabut dan anak majikannya diperiksa.
"Kami hanya minta keadilan atas adik kami. Adik kami telah melahirkan atas peristiwa tersebut, kami berharap laporan yang pernah kami buat agar bisa segera ditindaklanjuti," jelasnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Anuardi, membenarkan IO dijadikan tersangka kasus persetubuhan anak.
"Tersangka IO telah ditetapkan tersangka persetubuhan anak di bawah umur," ujar Kombes Anuardi.
Untuk laporan IO yang kini menjadi tersangka, kata Anuardi, masih tahap penyelidikan. "Untuk laporan tersangka masih dalam penyidikan," jelas Anuardi.
Selengkapnya di Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video Viral ASN di Bengkulu Injak Al-Qur'an Berujung Minta Maaf"
(astj/astj)