Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial I babak belur dianiaya hingga dipaksa makan kotoran anjing oleh majikannya di Batam, Kepulauan Riau. Gegaranya ART itu lupa menutup kandang anjing majikannya sehingga kedua anjing itu berkelahi.
Dilansir detikSumut, ART berinisial I itu asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Awal mula penganiayaan oleh tersangka berinisial R yang merupakan majikan korban marah, karena korban lupa menutup kandang anjing peliharaannya. Kemudian kedua anjing itu berkelahi dan ada luka di tubuh kedua anjingnya," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, Senin (23/6/2025), dikutip dari detikSumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Debby mengatakan, penganiayaan itu juga dilakukan oleh M yang mengaku disuruh majikannya.
"Pelaku geram dan melakukan penganiayaan ke korban. Di samping itu ada salah satu tersangka berinisial M yang turut melakukan pemukulan. Keterangan M, dia disuruh majikannya," ujar dia.
Disebutkan bahwa R dan M menganiaya korban mulai dengan tangan kosong hingga menggunakan raket listrik, ember, hingga kursi plastik.
"Ada beberapa alat bukti penganiayaan yang kami amankan yakni raket listrik, ember, serokan sampah, kursi lipat dan serokan sampah," ucap Debby.
Belakangan diketahui korban sudah berulang kali dianiaya sejak dia bekerja setahun lalu. Alasannya, pelaku tidak puas dengan hasil kerja korban.
"Jadi pemukulan sudah sering terjadi, bahwa korban bekerja dari Juni 2024 hingga saat ini. Rangkaian pemukulan terjadi sepanjang kurun waktu dia bekerja," ungkap Debby.
"Dari keterangan yang kami dapat memang ada korban pernah diminta untuk makan kotoran binatang," sambung dia.
Selain dianiaya, korban juga disebut tidak pernah menerima gaji selama bekerja.
"Gaji korban Rp 1,8 juta sebulan. Selama dia bekerja bahwa korban dari awal sampai saat ini belum diberi gaji. Dia menginap di sana." Kata Debby.
Kini tersangka R dan M dijerat dengan pasal penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 30 juta.
(dil/ahr)