Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pelaku berinisial S (22) dan korban berinisial DC (14). Kini, S telah ditahan di Satreskrim Polrestabes Medan.
"Tersangka ini sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online. Dia melakukan perbuatannya terhadap korban, DC, pada 25 Mei 2023," kata Fathir, Kamis (1/6/2023).
"S ini melakukan pencabulan terhadap DC yang masih duduk di kelas 3 SMP. Aksi S dilakukan saat membonceng korban," tambahnya.
Diketahui, tidakan cabul yang dilakukan S dengan memegang paha dan organ intim korban. Sehingga pada saat itu, korban langsung minta diturunkan dari sepeda motor yang dikendarai S.
Fathir menjelaskan bahwa pada dasarnya S dan DC sebelumnya sudah berteman atau saling mengenal satu sama lain. Artinya dalam kejadian itu, DC bukan sebagai penumpang S, melainkan teman yang ingin jalan bersama.
Sejauh ini pihaknya pun masih mendalami sudah berapa kali aksi bejat itu dilakukan oleh S. Kini keterangan S masih di dalami untuk diproses hukum.
Dia menyampaikan S disangkakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Sesegera mungkin kita lakukan pengiriman berkas perkara ke jaksa penuntut umum," tutupnya.
(dpw/dpw)