Guru Ngaji di Labura Cabuli Siswi dalam Kantor, Kantin hingga Aula

Guru Ngaji di Labura Cabuli Siswi dalam Kantor, Kantin hingga Aula

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 30 Mei 2023 16:54 WIB
Ilustrasi Pemerkosaan Anak
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Zaki Alfarabi / detikcom)
Medan -

Polisi menangkap guru mengaji di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinsial PH (40) karena mencabuli sembilan siswinya sebanyak 22 kali. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di berbagai tempat, yakni di kantor guru, aula dan kantin sekolah.

"Kantor guru MTS sebanyak 12 kali, kantin MDTA empat kali dan aula sekolah MDTA enam kali," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu, Selasa (30/5/2023).

James mengatakan pelaku awalnya memanggil para korban saat kondisi sekolah tengah sepi. Pelaku memanggil dengan modus meminta untuk dipijat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka PH memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang dengan alasan untuk mengusuk tersangka, sehingga tersangka dengan leluasa melampiaskan hawa nafsunya terhadap para korban," ujarnya.

Setelah mencabuli para korban, pelaku lalu mengancam korban agar tidak memberitahu perbuatannya itu. Alhasil, korban merasa ketakutan dan tak berani melaporkan perbuatan bejat pelaku.

ADVERTISEMENT

"Para korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain," ujarnya.

James mengatakan aksi itu dilakukan pelaku sudah 22 kali. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

"Masih terus dikembangkan," jelasnya.

Ia menyebut ada sembilan siswi yang menjadi korban pencabulan pelaku. Kesembilan korban itu terdiri dari enam siswi MDTA dan tiga siswi MTS.

"Sementara ini ada sembilan korban," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan pencabulan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2020 hingga terakhir pada 21 Mei 2023. Perbuatan bejat pelaku itu terungkap usai salah seorang orang tua korban yang mengetahui kejadian itu membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada 22 Mei 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Aceh.

Usai diamankan, pelaku lalu dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diperiksa. Saat ini, PH telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan atas peristiwa itu.

Pelaku dijerat UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun," pungkasnya




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads