Guru mengaji berinisial PH (40) di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) mencabuli sembilan siswinya. PH mengaku telah 22 kali melakukan pencabulan itu terhadap para korban.
"Pencabulan ini telah dilakukan oleh tersangka PH sebanyak kurang lebih 22 kali dengan sembilan korban," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hutajulu, Selasa (30/5/2023).
James mengatakan aksi itu dilakukan pelaku di sekolah tempat pelaku mengajar. Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih terus dikembangkan," jelasnya.
Ia menyebut ada sembilan siswi yang menjadi korban pencabulan pelaku. Kesembilan korban itu terdiri dari enam siswi MDTA dan tiga siswi MTS.
"Sementara ini ada sembilan korban," ujarnya.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan pencabulan itu dilakukan pelaku sejak tahun 2020 hingga terakhir pada 21 Mei 2023. Perbuatan bejat pelaku itu terungkap usai salah seorang orang tua korban yang mengetahui kejadian itu membuat laporan ke Polres Labuhanbatu pada 22 Mei 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di Aceh.
Usai diamankan, pelaku lalu dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk diperiksa. Saat ini, PH telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan atas peristiwa itu.
"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 82 Ayat 1, 2, 4 Jo pasal 76 E UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU atau Pasal 6 Huruf C UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat 1 dari KUHPidana," pungkasnya.
(dpw/dpw)