Sidang bos judi online Apin BK telah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Terkuak sejumlah fakta dalam persidangan. Berikut tujuh fakta terbaru dalam kasus yang menjerat pemilik Warung Warna Warni tersebut.
1. Apin BK Rekayasa Transaksi Ratusan Miliar
Terdakwa bos judi online Cemara Asri, Apin BK mengaku merekayasa transaksi ratusan miliar rupiah di Bank Central Asia (BCA). Rekayasa itu dilakukan Apin BK agar permohonannya meminjam uang di BCA disetujui.
Fakta ini diungkapkan oleh JPU, Irma pada sidang lanjutan Apin BK di PN Medan. Jaksa kemudian merinci transaksi ratusan miliar yang dilakukan bos judi online itu di BCA. Ditemukan sebanyak dua kali transaksi rekayasa itu berjalan yang pertama senilai Rp 145 miliar dan kedua Rp 106 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan jaksa dan majelis hakim, transaksi fantastis itu diakui terdakwa sebagai rekayasa semata guna melancarkan niatnya untuk meminjam uang di BCA.
"Rekayasa yang mulia," jawab bos judi online Apin BK ketika ditanya kebenaran atas transaksi itu oleh majelis hakim, Senin (22/5/2023).
2. Sempat Bantah Rekayasa Transaksi
Rekayasa transaksi ratusan miliar rupiah yang melibat perusahaan Bursa Keramik sempat dibantah Apin BK. Namun pembuktian rekayasa transaksi itu terbongkar setelah Ketua Majelis Hakim, Dahlan saat mencecar terdakwa.
"Oke saya tindaklanjuti pertanyaan dari penuntut umum. Itu kan tadi ada transaksi-transaksi yang baru ditanyakan. Itu transaksi untuk fakta yang sebenarnya atau sekadar transaksi aja nanti uangnya dikembalikan lagi?" tanya Dahlan, Senin (22/5/2023).
"Ya itu dikembalikan ke saya. Itu dikembalikan ke saya, Yang Mulia," jawab Apin BK.
"Itu untuk sekadar saja, Yang Mulia. Supaya untuk membantu. Nampak perputarannya besar. Terus saya bisa pinjam uang," lanjutnya.
Lalu hakim menegaskan apakah transaksi tersebut memang direkayasa. Awalnya terdakwa membantah adanya rekayasa.
"Berarti transaksi memang direkayasa?" tanya hakim.
"Bukan direkayasa yang mulia," jawab terdakwa.
Kemudian hakim menjelaskan kembali pertanyaannya dengan runut. Lantas terdakwa mengakui bahwa memang adanya rekayasa transaksi demi memuluskan langkah meminjam ke berbagai bank.
"Itu transaksi yang sebenarnya atau rekayasa belaka saja biar bisa minjam ke bank?" tanya hakim sekali lagi.
"Rekayasa yang mulia," jawab bos judi online Apin BK.
3. Habiskan Rp 25,9 M di Luar Negeri
Jonni alia Apin BK diketahui pernah menghabiskan uang dengan nominal fantastis sebesar Rp 25,9 miliar di luar negeri. JPU Irma menyebutkan angka fantastis itu dilakukan Apin BK dalam dua kali transaksi.
Transaksi pertama dilakukan oleh Apin BK dengan Surya. Adapun nilai yang tercantum sebesar Rp 19,9 miliar. Kemudian transaksi kedua senilai Rp 6 miliar ditukarkan kepada Mekarindo Bani Sejahtera.
Apin BK pun mengakui data yang dibeberkan oleh jaksa. Namun dia berdalih itu dilakukan untuk modal usaha. Terdakwa mengaku menggunakan akal-akalan itu agar mendapat dana segar.
"Supaya itu, bu, modal kerja saya bisa keluar biar saya bisa usaha jual beli rumah itu, bu," jawab Apin BK, Senin (22/5/2023).
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
4. Simpan Uang di Bawah Tangga
Apin BK juga diketahui menggunakan tangga rumah sebagai penyimanan uang. Penemuan uang tersebut terkuak saat jaksa Felix menjelaskan keterangan yang ada di BAP terdakwa Apin BK. Felix membacakan bahwa terdapat uang berbentuk tuniai yang diambil dari gudang kecil yang ada di rumah terdakwa.
Fakta itu membuat jaksa heran dan mempertanyakan mengapa terdakwa tak menyimpan uang di bank. Padahal menurut jaksa apabila uang tersebut disimpan di bank, akan terjadi perputaran uang.
Namun jawaban Apin BK tidak sesuai konteks. Awalnya Apin BK mengatakan uang itu telah dibelanjakan. Lalu kemudian dirinya menjelaskan sudah lupa.
"Kenapa anda tidak menggunakan usaha perbankan? Maksudnya dari jasa perbankan menyimpan uang anda itu? Kenapa harus dibuat di tangga terus? Kalau di perbankan mungkin berputar?" tanya jaksa Irma, Senin (22/5/2023).
"Kan udah dibelanjakan. Saya udah lupa, Bu," jawab Apin BK.
5. Pinjam Rp 52 Miliar Tanpa Agunan
Selain melakukan pinjaman ke berbagai bank, bos judi online Apin BK diketahui juga memimjam uang senilai Rp 52 miliar kepada bos judi online Genting atas nama Ceh Wan. Peminjaman tersebut bahkan dicairkan tanpa adanya surat perjanjian.
Hal itu diungkapkan jaksa bernama Irma. Irma membacakan bahwa Apin BK terdaftar tiga kali meminjam uang kepada Ceh Wan yang totalnya senilai Rp 52 miliar. Peminjaman tersebut diketahui terjadi dari rentang tahun 2016-2018.
"Kembali lagi di BAP tentang pinjaman saudara di Genting atas nama Ceh Wan ya? Ituminjemnyaitu bagaimana? Di sini kan ada di BAP bapak tahun 2016 Rp 15 miliar. Tahun 2017 Rp 10 miliar. Tahun 2018 Rp 27 miliar. Sehingga total seluruhnya ada Rp 52 miliar. Apa itu yang saudara simpan di bawah tangga," kata jaksa Irma, Senin (22/5/2023).
Apin BK mengaku bahwa dirinya diberi pinjaman oleh Ceh Awan tanpa ada jaminan apapun.
"Ada jaminannya, perjanjiannya," tanya Iram lagi.
"Nggak ada, bu," jawab Apin BK.
6. Tak Ada Tenggat Pelunasan Pinjaman Rp 52 M
Peminjaman yang dilakukan bos judi online Apin BK kepada bos judi online Genting bernama Ceh Wan ternyata tak memiliki beban tenggat waktu pelunasan. Hal itu terkuak setelah Ketua Majelis Hakim bernama Dahlan turut mempertanyakan peminjaman fantastis tersebut.
Dahlan bertanya apakah ada perjanjian pengembalian uang yang dibuat. Terdakwa menjawab bahwa tidak adanya perjanjian pengembalian uang.
"Melanjutkan pertanyaan penuntut umum tentang utang dari Genting tadi tahun 2016. tahun 2017, sampai 2018 ya. Itu ada nggak perjanjian sama mereka kapan saudara kembalikan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Dahlan.
"Tak ada yang mulia," jawab Apin BK.
7. Kesaksian Pengacara-Apin BK Soal Persenan Lapak Judi Berbeda
Disebutkan, Apin BK mendapatkan pembagian hasil sebesar 2 persen dari penyewaan ruangan di Warung Warna Warni yang digunakan sebagai tempat judi online. Hal itu terkuak saat Jaksa Felix menjelaskan adanya fakta persidangan yang terdahulu.
Felix menerangkan bahwa Apin BK ternyata tidak menerima persenan sebesar 10 persen. Terdakwa disebutkan menerima 2 persen dari penyewaan tempat.
Namun Apin BK membantah jaksa bahwa pernah mendapatkan imbalan sebesar 2 persen dari penyewaan ruangan di Warung Warna Warni yang digunakan sebagai tempat perjudian online.
"Sebetulnya saya tidak pernah mendapatkan," jawab Apin BK, Senin (22/5/2023).
"Dicabut, Pak. Karena silakan tanya kepada Fery dan Niko, saya tidak pernah dikasih satu persen pun tidak pernah," sambungnya.
Keterangan Apin BK tersebut ternyata bertentangan dengan fakta persidangan yang terjadi pada 14 Februari 2023. Berdasarkan hasil sidang itu, penasehat hukum terdakwa bernama Landen menyebutkan kliennya juga mendapat fee sebesar 2 persen dari total omset judi online milik Charles setiap bulannya.
"Klien kami hanya menyewakan tempat tersebut kepada saudara Charles (DPO) tiap bulan Rp 250 juta. Ada juga janji saudara Charles akan memberikan keuntungan 2 persen dari omset. Tapi bukan 20 persen sesuai dakwaan JPU," tutur Landen, Selasa (14/2).
"Jadi stigma yang menyebut klien kami sebagai bandar atau bos judi online tidak tepat dan sekedar menyudutkan klien kami," lanjutnya.
Simak Video "Diperiksa 8 Jam, Benny Rhamdani Dicecar 64 Pertanyaan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)