Melansir laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, sidang tuntutan terhadap Apin BK akan digelar Senin (5/6) mendatang di ruang Cakra IX mulai pukul 10.00 WIB.
"Senin, 5 Juni 2023 agenda untuk pengajuan dan pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum," tulis SIPP PN Medan seperti dikutip, Minggu (28/5/2023).
Untuk diketahui, Apin BK didakwa dalam dua pasal yang berbeda. Dakwaan pertama yakni membuat judi online dan dakwaan kedua tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: 7 Fakta Baru Kasus Bos Judi Online Apin BK |
Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan bersama Niko Prasetia, Eric Willian, Didi, Charles, Hartanto Sugeng Als Atung, dan Alfredo di Komplek Perumahan Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
"Maka Pengadilan Negeri Medan menjadi berwenang mengadilinya yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa Jonni Als Apin BK," dikutip dari laman SIPP PN Medan.
Adapun pasal yang menjerat Apin BK dijerat yakni pertama Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kemudian dakwaan kedua kesatu Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," ucap jaksa Felix, Senin (13/2).
(astj/astj)