Bos judi online Cemara Asri, Apin BK ternyata meminjam uang hingga Rp 52 miliar ke bos judi Genting Malaysia atas nama Ceh Wan. Pinjaman itu dilakukan tanpa ada jaminan dan perjanjian.
Fakta itu diungkap oleh Jaksa Irma pada sidang lanjutan di PN Medan. Dalam catatan Irma, Apin BK meminjam uang hingga tiga kali periode waktu tahun 2016-2018.
"Kembali lagi di BAP tentang pinjaman saudara di Genting atas nama Ceh Wan ya? Itu minjemnya itu bagaimana? Di sini kan ada di BAP bapak tahun 2016 Rp 15 miliar. Tahun 2017 Rp 10 miliar. Tahun 2018 Rp 27 miliar. Sehingga total seluruhnya ada Rp 52 miliar. Apa itu yang saudara simpan di bawah tangga," kata jaksa Irma, Senin (22/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irma sempat menanyakan apa jaminan yang diberikan Apin BK sehingga bisa mendapat pinjaman Rp 52 miliar. Namun, Apin BK mengaku tak memberikan jaminan apapun, alias pinjaman dilakukan tanpa hitam di atas putih.
"Maksudnya saya begini, anda meminjam, saya minjam untuk ini usaha ini. Atau bagaimana sehingga diberi sama si Ceh Wan ini," tuturnya.
Apin BK mengaku uang itu dipinjamnya dari bos judi di Malaysia untuk keperluan seperti jual beli rumah. "Miminjam, bu. Ya itulah bu yang saya bawa pulang untuk jual beli rumah. Segala macamnya," jawab Apin BK.
Lalu dari hasil peminjaman itu ternyata terdakwa belum pernah membayar kepada Ceh Wan. Hal itu diakui Apin BK Ketika Irma bertanya tentang pembayaran utang.
"Sudah pernah bayar?" tanya Irma.
"Belum," balas Apin BK.
Selain mempertanyakan pembayaran utang, ternyata peminjaman tersebut juga dilakukan tanpa adanya perjanjian. Apin BK mengaku bahwa dirinya diberi pinjaman oleh Ceh Awan tanpa ada jaminan apapun.
"Ada jaminannya, perjanjiannya," tanya Iram lagi.
"Nggak ada, bu," jawab Apin BK.
Selanjutnya Jaksa Felix yang mencecar Apin BK. Dia membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) poin 63 milik Apin BK.
Di poin 62 BAP, diketahui Apin BK menyimpan uang cash sebesar Rp 5,3 miliar di tangga rumah. Uang berbentuk cash yang itu diambil dari gudang kecil yang ada di rumah Apin BK
"Di poin 62 BAP ya. Senilai Rp 5,3 miliar berbentuk cash yang berasal dari uang tunai diambil dari gudang kecil," ujar Felix.
Felix kemudian mempertanyakan asal usul uang cash Rp 5,3 miliar itu ke Apin BK. "Dari mana dana yang cash begitu yang besarnya?" tanya Felix.
Apin BK hanya menyebut uang itu sebagai keperluan usahanya.
Baca selengkapnya di halaman berikut.......
"Melanjutkan pertanyaan penuntut umum tentang utang dari Genting tadi tahun 2016. tahun 2017, sampai 2018 ya. Itu ada nggak perjanjian sama mereka kapan saudara kembalikan?" tanya Ketua Majelis Hakim, Dahlan.
"Tak ada yang mulia," jawab Apin BK.
Tak sampai di situ, Dahlan juga bertanya apakah Apin BK memiliki saham di Genting, sebuah tempat judi yang menjadi tempat terdakwa meminjam uang sebesar Rp 52 miliar tersebut. "Apakah saudara punya saham di Genting?"
Dalam kesaksian terdakwa, dirinya tak memiliki saham di Genting.
Lantas Dahlan melontarkan pertanyaan terakhirnya terkait peminjaman uang yang diberikan Ceh Wan. Dahlan bertanya uang yang dipinjam tersebut digunakan terdakwa dalam kegiatan apa.
Kemudian terdakwa menjawab bahwa peminjaman tersebut bertujuan untuk modal usaha yang digelutinya seperti usaha jual beli rumah.
"Yang Rp 52 m itu apakah saudara pergunakan untuk membeli rumah-rumah seperti bangunan jual beli yang akhirnya diagunkan ke bank?" tanya Dahlan.
"Iya yang mulia," terang Apin BK.
Simak Video "Sidang Tuntutan Bos Judi Apin BK Ditunda Lagi, Jaksa: Barang Buktinya Banyak"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/afb)