"Sudah ditangani sama kita, sudah ditindak, tinggal nunggu sidang saja," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Jumat (26/5/2023).
Dudung menyebut sidang kode etik itu rencananya akan digelar dua pekan lagi. Ia sendiri belum bisa memastikan sanksi yang akan diterima Kompol Agung atas kasus perselingkuhan itu. Dudung mengaku hal itu nantinya akan diputuskan dalam persidangan.
"Mungkin dalam dua minggu ke depan. (Sanksi) itu nanti hasil sidang, fakta dalam persidangan nanti bagaimana diungkap," jelasnya.
Meski begitu, Dudung mengaku pihaknya memiliki bukti kuat soal perselingkuhan Kompol Agung itu. Bukti-bukti itu terdiri dari rekaman, foto dan bukti percakapan Kompol Agung dan wanita itu.
"Iya (berselingkuh), ada bukti-bukti. Rekaman sama chat, video nggak ada, beberapa foto," ujarnya.
Namun, ia menyebut laporan di Propam tersebut telah dicabut oleh suami dari L, yakni J. Meski begitu, Dudung mengatakan sidang kode etik terhadap Kompol Agung akan tetap dilakukan. Sebab, perbuatan Kompol Agung telah merusak citra Polri.
"Tapi kemarin dari keluarga mencabut perkara, cuma secara kode etik tetap kita proses. Itu mempermalukan citra Polri, harus ditindak tegas," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kompol Agung Basuni dilaporkan ke Propam Polda Sumut soal dugaan perselingkuhan. Atas laporan itu, Agung dinonaktifkan dari jabatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perselingkuhan itu dilaporkan oleh J, suami dari L yang diduga berselingkuh dengan Kompol Agung. Dugaan perselingkuhan itu dilaporkan ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023 lalu.
Agung diduga berselingkuh dengan istri J sejak tahun 2021. Saat itu, Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.
"Laporan perselingkuhan itu sudah ditangani, Polda Sumut memutuskan Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangannya, Kamis (25/5).
(dhm/dhm)