Polda Sumut Punya Bukti Kuat Wakapolres Binjai Selingkuh

Polda Sumut Punya Bukti Kuat Wakapolres Binjai Selingkuh

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 26 Mei 2023 15:03 WIB
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono. (Foto: Istimewa)
Medan -

Wakapolres Binjai, Kompol Agung Basuni dilaporkan ke Propam Polda Sumut soal dugaan perselingkuhan dengan wanita berinisial L. Polisi mengklaim memiliki bukti kuat soal perselingkuhan Kompol Agung itu.

"Iya (berselingkuh), ada bukti-bukti," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Jumat (26/5/2023).

Perwira menengah Polri itu mengaku bukti-bukti yang didapat oleh pihaknya terdiri dari rekaman, foto dan bukti percakapan Kompol Agung dan wanita itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rekaman sama chat, video gak ada, beberapa foto," ujarnya.

Namun, ia mengatakan laporan dugaan perselingkuhan di Propam tersebut telah dicabut oleh suami dari L, yakni J. Meski begitu, Dudung menyebut sidang kode etik terhadap Kompol Agung akan tetap dilakukan.

ADVERTISEMENT

Ia mengatakan perbuatan yang dilakukan oleh Kompol Agung telah merusak citra Polri.

"Tapi kemarin dari keluarga mencabut perkara, cuman secara kode etik tetap kita proses. Itu mempermalukan citra Polri, harus ditindak tegas," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kompol Agung Basuni dilaporkan ke Propam Polda Sumut soal dugaan perselingkuhan. Atas laporan itu, Agung dinonaktifkan dari jabatannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan perselingkuhan itu dilaporkan oleh J, suami dari L yang diduga berselingkuh dengan Kompol Agung. Dugaan perselingkuhan itu dilaporkan ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023 lalu.

Agung diduga berselingkuh dengan istri J sejak tahun 2021. Saat itu, Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.

"Laporan perselingkuhan itu sudah ditangani, Polda Sumut memutuskan Kompol Agung Basuni dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, dalam keterangannya, Kamis (25/5).

Selang beberapa waktu, kata Hadi, laporan tersebut dicabut oleh J. Namun, ia mengaku Propam tetap akan menyidangkan hal itu.

"Walaupun pelapor telah mencabut laporannya, Propam Polda Sumut tetap nantinya akan menggelar sidang," ujarnya.




(dpw/dpw)


Hide Ads