Pria berinisial S (35) di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi usai dilaporkan mencabuli dua anak tirinya berinisial HS (16) dan BT (14). Akibat perbuatan pelaku kedua korban mengalami trauma dan luka pada kemaluannya.
"Pelaku S melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak tirinya yakni HS dan BT. Perbuatan itu dilakukan pelaku lebih dari satu kali," kata Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo, Kamis (25/5/2023).
Kasus pencabulan dilakukan S itu terungkap saat paman korban tidaak sengaja mendengarkan pertengkaran ibu korban dan pelaku. Paman korban kemudian menanyai salah satu keponakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertengkaran ibu korban dan pelaku terjadi pada Senin (15/5) lalu. Saat terjadi cekcok, tak sengaja pelapor mendengar ucapan ibu kandung korban yang mengetahui perbuatan pelaku. Paman korban ini kemudian menanyakan kepada keponakannya tersebut," ujarnya.
Sehari selang pertengkaran ibu korban dan pelaku S, korban BT mendatangi pamannya tersebut. Korban kemudian menceritakan dirinya baru saja dimarahi ayah tirinya karena menceritakan perbuatannya ke ibu kandung korban.
"Saat itu korban mengaku, bahwa dirinya beserta kakaknya HS telah dicabuli atau disetubuhi oleh ayah tirinya berulang kali," ujarnya.
Mendengar pengakuan korban itu, paman korban kemudian membawa kedua korban ke SPKT Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut. Usai dilakukan visum kedua korban diketahui mengalami robek di bagian selaput dara serta mengalami trauma.
"Kedua korban mengaku mengalami sakit di bagian alat kelamin dan mengalami robek di bagian selaput dara serta mengalami trauma terhadap ayah tirinya tersebut, ujarnya.
Unit Reskrim Polsek Nongsa setelah menerima laporan Korban langsung menangkap pelaku. Pelaku diamankan di kediamannya di kediamannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku usai serangkaian pemeriksaan langsung ditahan di Polsek Nongsa," sebutnya.
Pelaku S yang melakukan pencabulan kepada dua anak tirinya diancam dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(afb/afb)