7 Fakta Baru Kasus Bos Judi Online Apin BK

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 23 Mei 2023 10:33 WIB
Sidang online dengan terdakwa bos judi online Apin BK. (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Sidang bos judi online Apin BK telah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Terkuak sejumlah fakta dalam persidangan. Berikut tujuh fakta terbaru dalam kasus yang menjerat pemilik Warung Warna Warni tersebut.

1. Apin BK Rekayasa Transaksi Ratusan Miliar

Terdakwa bos judi online Cemara Asri, Apin BK mengaku merekayasa transaksi ratusan miliar rupiah di Bank Central Asia (BCA). Rekayasa itu dilakukan Apin BK agar permohonannya meminjam uang di BCA disetujui.

Fakta ini diungkapkan oleh JPU, Irma pada sidang lanjutan Apin BK di PN Medan. Jaksa kemudian merinci transaksi ratusan miliar yang dilakukan bos judi online itu di BCA. Ditemukan sebanyak dua kali transaksi rekayasa itu berjalan yang pertama senilai Rp 145 miliar dan kedua Rp 106 miliar.

Di hadapan jaksa dan majelis hakim, transaksi fantastis itu diakui terdakwa sebagai rekayasa semata guna melancarkan niatnya untuk meminjam uang di BCA.

"Rekayasa yang mulia," jawab bos judi online Apin BK ketika ditanya kebenaran atas transaksi itu oleh majelis hakim, Senin (22/5/2023).

2. Sempat Bantah Rekayasa Transaksi

Rekayasa transaksi ratusan miliar rupiah yang melibat perusahaan Bursa Keramik sempat dibantah Apin BK. Namun pembuktian rekayasa transaksi itu terbongkar setelah Ketua Majelis Hakim, Dahlan saat mencecar terdakwa.

"Oke saya tindaklanjuti pertanyaan dari penuntut umum. Itu kan tadi ada transaksi-transaksi yang baru ditanyakan. Itu transaksi untuk fakta yang sebenarnya atau sekadar transaksi aja nanti uangnya dikembalikan lagi?" tanya Dahlan, Senin (22/5/2023).

"Ya itu dikembalikan ke saya. Itu dikembalikan ke saya, Yang Mulia," jawab Apin BK.

"Itu untuk sekadar saja, Yang Mulia. Supaya untuk membantu. Nampak perputarannya besar. Terus saya bisa pinjam uang," lanjutnya.

Lalu hakim menegaskan apakah transaksi tersebut memang direkayasa. Awalnya terdakwa membantah adanya rekayasa.

"Berarti transaksi memang direkayasa?" tanya hakim.

"Bukan direkayasa yang mulia," jawab terdakwa.

Kemudian hakim menjelaskan kembali pertanyaannya dengan runut. Lantas terdakwa mengakui bahwa memang adanya rekayasa transaksi demi memuluskan langkah meminjam ke berbagai bank.

"Itu transaksi yang sebenarnya atau rekayasa belaka saja biar bisa minjam ke bank?" tanya hakim sekali lagi.

"Rekayasa yang mulia," jawab bos judi online Apin BK.

3. Habiskan Rp 25,9 M di Luar Negeri

Jonni alia Apin BK diketahui pernah menghabiskan uang dengan nominal fantastis sebesar Rp 25,9 miliar di luar negeri. JPU Irma menyebutkan angka fantastis itu dilakukan Apin BK dalam dua kali transaksi.

Transaksi pertama dilakukan oleh Apin BK dengan Surya. Adapun nilai yang tercantum sebesar Rp 19,9 miliar. Kemudian transaksi kedua senilai Rp 6 miliar ditukarkan kepada Mekarindo Bani Sejahtera.

Apin BK pun mengakui data yang dibeberkan oleh jaksa. Namun dia berdalih itu dilakukan untuk modal usaha. Terdakwa mengaku menggunakan akal-akalan itu agar mendapat dana segar.

"Supaya itu, bu, modal kerja saya bisa keluar biar saya bisa usaha jual beli rumah itu, bu," jawab Apin BK, Senin (22/5/2023).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...



Simak Video "Diperiksa 8 Jam, Benny Rhamdani Dicecar 64 Pertanyaan"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork