Apin BK, terdakwa bos judi online punya siasat khusus agar permohonannya meminjam uang di bank dikabulkan. Eks pengurus DPD I Golkar Sumut itu pun membuat akal-akalan dengan melakukan rekayasa transaksi ratusan miliar.
JPU Irma merinci akal bulus rekayasa transaksi Apin BK, adapun yang pertama dibacakan jaksa senilai Rp 145 miliar. Transaksi itu melibatkan PT Bursa Keramik usaha yang dimiliki terdakwa.
"Yang dari transaksi keuangan di nomor rekening 864561777 atas nama Jonni Apin di BCA. Di sini saudara jelaskan, saudara catat ya nanti disanggah boleh. Transaksi dengan Kusmanto senilai Rp 145.363.118.000," ujar Irma dalam sidang lanjutan di PN Medan, Senin (22/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transaksi tersebut dimaksudkan untuk menghidupkan profil keuangan perusahaan terdakwa. "Transaksi untuk menghidupkan atau membonefitkan profil keuangan saya pada Bursa Keramik," tutur Irma.
Pada transaksi itu pula, Apin BK mempercayakan uang senilai ratusan miliar itu kepada Kusmanto. Berdasarkan keterangan yang dibacakan oleh jaksa bahwa Kusmanto adalah manajer keuangan Bursa Keramik dan manajer keuangan pribadi terdakwa.
Selanjutnya jaksa bertanya apakah keterangan tersebut memang benar pernah dilakukan. Lantas terdakwa mengatakan betul.
"Dengan demikian saya dapat meminjam kepada bank berdasarkan transaksi keuangan Bursa Keramik milik saya. Saya kenal dengan Kusmanto. Kusmanto merupakan manajer keuangan Bursa Keramik dan manajer keuangan pribadi saya. Benar?" lanjutnya.
"Betul," jawab Apin BK menanggapi perkataan jaksa.
Bukan hanya sekali, bos judi online kembali melakuka rekayasa transaksi dengan nilai Rp 106 miliar. Transaksi itu bertujuan untuk menghidupkan atau membonefitkan profil keuangan terdakwa. Dari hasil transaksi itulah terdakwa akan mudah meminjam pada bank.
"Kemudian transaksi dengan Joni senilai Rp 106.164.000.000 adalah transaksi untuk menghidupkan atau membonefitkan profil keuangan saya. Dengan demikian saya dapat meminjam pada bank berdasarkan profil transaksi keuangan milik saya," kata jaksa.
Penemuan transaksi itu kemudian menarik majelis hakim bertanya. Dahlan selaku Ketua Majelis Hakim bertanya apakah seluruh transaksi itu memang benar sesuai fakta atau hanya direkayasa dan dikembalikan lagi kepada terdakwa.
Pengakuan Apin BK di Halaman Berikutnya...
"Oke saya tindaklanjuti pertanyaan dari penuntut umum. Itu kan tadi ada transaksi-transaksi yang baru ditanyakan. Itu transaksi untuk fakta yang sebenarnya atau sekadar transaksi aja nanti uangnya dikembalikan lagi?" tanya Dahlan.
"Ya itu dikembalikan ke saya. Itu dikembalikan ke saya, Yang Mulia," jawab Apin BK.
"Itu untuk sekadar saja, Yang Mulia. Supaya untuk membantu. Nampak perputarannya besar. Terus saya bisa pinjam uang," lanjutnya.
Lalu hakim menegaskan apakah transaksi tersebut memang direkayasa. Awalnya terdakwa membantah adanya rekayasa.
"Berarti transaksi memang direkayasa?" tanya hakim.
"Bukan direkayasa yang mulia," jawab terdakwa.
Kemudian hakim menjelaskan kembali pertanyaannya dengan runut. Lantas terdakwa mengakui bahwa memang adanya rekayasa transaksi demi memuluskan langkah meminjam ke berbagai bank.
"Itu transaksi yang sebenarnya atau rekayasa belaka saja biar bisa minjam ke bank?" tanya hakim sekali lagi.
"Rekayasa yang mulia," jawab bos judi online Apin BK.
Simak Video "Video: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT di Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)