Polisi mengajukan penangguhan penahanan terhadap Erlina Zebua, janda lima anak yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan. Kejari Nias Selatan pun merespons soal usulan penangguhan penahanan itu.
Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao mengatakan berkas perkara itu telah diserahkan oleh pihaknya ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Penyerahan itu dilakukan pada 10 Mei 2023, sehari setelah penyidik polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan.
"Tanggal 10 Mei, berkas perkara ini sudah kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli," ujarnya saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (22/5/2023).
Oleh karena itu, Hironimus menyebut keputusan soal status penahanan Erlina itu menjadi wewenang dari Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, bukan lagi kejaksaan.
"Berkas perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan, sehingga kewenangan penyelesaian perkara ini termasuk status penahanannya terdakwa menjadi kewenangan pengadilan, tidak jaksa lagi," kata Hironimus.
Meski begitu, Hironimus mengaku pihaknya akan mendorong agar proses persidangan di pengadilan berjalan dengan cepat. Ia juga mengatakan kondisi Erlina yang memiliki lima orang anak akan menjadi hal yang meringankan tuntutan jaksa terhadap Erlina Zebua nantinya.
"Sekarang kita lagi berusaha bagaimana perkara ini dipercepat prosesnya biar cepat ada kepastian hukum. Ini alasan kemanusiaan juga, anak-anaknya menjadi hal yang meringankan kita dari penuntut umum dalam menjatuhkan tuntutan pidananya nanti. Jadi, artinya lima anaknya itu menjadi perhatian kita," sebutnya.
"Nanti juga kami sampaikan di sidang agar majelis hakim mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan," sambungnya.
Ia mengaku penahanan terhadap Erlina itu dilakukan usai penyidik Polres Nias Selatan menyerahkan Erlina dan berkas perkara penganiayaan itu ke kejaksaan pada 9 Mei 2023 lalu. Penahanan itu dilakukan selama 20 hari sejak 9-28 Mei 2023 di Lapas Kelas III Teluk Dalam.
"Pada saat dilakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum berpendapat bahwa untuk kepentingan penuntutan dilakukan penahanan terhadap terdakwa Erlina Zebua," kata Hironimus.
Hironimus mengaku pihaknya mengetahui bahwa sebelumnya Erlina memang tidak ditahan oleh Porles Nias Selatan atas kasus itu. Namun, ia mengaku ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh pihaknya, sehingga memutuskan untuk menahan Erlina.
"Penahanan yang kita lakukan dengan pertimbangan, pertama adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHAP. Itu alasan normatifnya," ujarnya.
Baca selengkapnya di halaman berikut.....
Simak Video "Video: Viral Anggota DPRD Sumut Dugem Berujung Dicopot dari Jabatan"
(afb/afb)