Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menahan Erlina Zebua, janda lima anak yang menjadi tersangka kasus penganiayaan tetangganya. Kejaksaan lalu membeberkan alasan dari penahanan tersebut.
Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao menyebut pihaknya memang menahan Erlina Zebua. Penahanan itu dilakukan usai penyidik Polres Nias Selatan menyerahkan Erlina dan berkas perkara penganiayaan itu ke kejaksaan pada 9 Mei 2023 lalu.
Penahanan itu dilakukan selama 20 hari sejak 9-28 Mei 2023 di Lapas Kelas III Teluk Dalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, tim penuntut umum berpendapat bahwa untuk kepentingan penuntutan dilakukan penahanan terhadap terdakwa Erlina Zebua," kata Hironimus Tafonao saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (22/5/2023).
Hironimus mengaku pihaknya mengetahui bahwa sebelumnya Erlina memang tidak ditahan oleh Porles Nias Selatan atas kasus itu. Namun, dia mengaku ada beberapa pertimbangan yang dilakukan oleh pihaknya, sehingga memutuskan untuk menahan Erlina.
"Penahanan yang kita lakukan dengan pertimbangan, pertama adanya kekhawatiran terdakwa akan melarikan diri, merusak, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan ketentuan pasal 21 KUHAP. Itu alasan normatifnya," ujarnya.
Ia kemudian merincikan salah satu hal yang menunjukkan tidak kooperatifnya Erlina karena pisau yang digunakannya untuk menusuk korban belum juga ditemukan. Kejaksaan menduga Erlina sengaja menyembunyikan pisau tersebut.
"Bahwa selama proses penyidikan itu, terdakwa tidak bersikap kooperatif secara khusus menyerahkan hal barang bukti berupa satu pisau yang digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal inilah yang menimbulkan kesan bahwa terdakwa ini berusaha untuk menyembunyikan barang bukti tersebut," ujarnya.
Selain itu, Hironimus mengatakan setelah penyerahan ke kejaksaan itu, keluarga Erlina tidak pernah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihaknya. Tak hanya itu, pihaknya juga tidak menemukan orang yang dapat menjamin jika Erlina tidak akan melarikan diri jika tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.
"Sejak pelaksanaan tahap 2, terdakwa ataupun keluarganya tidak pernah mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan atau surat permohonan penangguhan penahanan kepada kami dengan alasan ada anak misalkan," jelasnya.
"Kami juga belum ada menemukan ada orang yang bisa menjamin bahwa terdakwa ini akan kooperatif, tidak akan melarikan diri, tidak merusak atau mengurangi barang bukti, sehingga kami tetap melakukan penahanan," sambung Hironimus.
Pada saat penyerahan tersangka itu, Hironimus mengaku pihaknya juga sempat melakukan upaya mediasi. Namun, tidak ada kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
"Kami juga berusaha untuk menawarkan penyelesaian ini dengan pendekatan RJ sebetulnya. Tapi, ini tidak terwujud karena belum tercapai perdamaian antara si terdakwa dan korban. Ternyata terdakwa ini tidak pernah meminta maaf dan tidak pernah mau menyesali perbuatannya," jelasnya.
Terkait lima anak dari Erlina yang masih kecil, Hironimus mengaku pihaknya telah menemui kelima anak tersebut. Saat itu, dia mengaku turut memberikan bantuan kepada anak-anak dari Erlina itu.
"Ini kan ada anaknya lima, kita secara internal akan memberikan perhatian khusus kepada kelima anak itu, bagaimana mereka bisa melangsungkan hidup, mereka tetap bisa menyelesaikan pendidikan mereka. Kami Kejari Nias Selatan telah melakukan kunjungan dan aksi sosial serta memberi bantuan kepada lima anak terdakwa itu," pungkasnya.
(dhm/dhm)