Seorang pria di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung (Babel) berinisial MG (42) memperkosa anaknya. Di hadapan polisi pelaku mengaku telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 18 kali.
"Pelaku melakukan perbuatannya sejak November 2022 lalu. Kini tersangka sudah ditahan," jelas Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo saat dikonfirmasi detikSumut, Rabu (17/5/2023) malam.
Usut punya usut, korban yang masih berusia 13 tahun ini ternyata merupakan anak tiri pelaku. Tersangka melakukan perbuatan bejat itu di rumahnya di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Pulau Bangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban ini diancam, kalau tidak mau menuruti nafsu pelaku akan dibunuh dan disantet, aksi terakhir pada bulan Maret 2023," tegas Kapolres.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, aksinya dilakukan setiap malam ketika istrinya sudah tertidur atau keadaan rumah sedang kosong.
Kasus asusila terhadap anak perempuan di bawah umur yang dilakukan ayah sambung itu terbongkar setelah korban mengadu kepada saudaranya. Polisi yang mendapat laporan bergerak cepat dan meringkus pelaku Senin (8/5/2023) pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana tentang persetubuhan anak di bawah umur sesuai Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
"Kurungan penjara seumur minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara apabila dilakukan dalam suatu lingkup keluarga maka hukuman ditambahkan sepertiga dalam pasal yang sangkakan," ujar Kapolres Bangka Barat.
(afb/afb)