"Betul, lokasinya di Muntok, Kabupaten Bangka Barat. Total ada 2 kilogram ganja yang diamankan petugas," jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (15/5/2023).
"Pemilik paket diamankan pada saat mau ngambil paket. Diduga barang bukti dikirim dari wilayah Aceh, hari ini dirilis di Mapolres Bangka Barat," timpanya.
Terpisah, Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo menjelaskan kronologi penangkapan pemilik paket berisikan ganja di salah satu jasa pengiriman di Muntok. Berawal dari Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat mendapat informasi ada pengiriman barang yang diduga ganja, Senin (8/5/2023).
"Anggota bergerak cepat dan melakukan penyelidikan di kantor pengiriman tersebut. Tepat pukul 16.00 WIB tim berhasil meringkus seorang pria yang dicurigai berinisial MI," ujar Catur Prasetiyo melalui keterangan tertulis kepada detikSumut.
Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 kotak besar warna cokelat yang dicurigai narkotika jenis ganja yang diterima pelaku melalui jasa pengiriman. Setelah dibongkar isinya benar ganja.
"Setelah diperiksa dan dibuka berisikan daun dan batang kering yang di balut kain warna merah yang diduga narkotika jenis tanaman ganja," sebut Catur.
Setelah ditimbang, berat barang haram tersebut mencapai 2 kilogram dan diuangkan sebesar Rp 10 juta. Polisi pun langsung menggiring pelaku ke Mapolres Bangka Barat.
"Atas kejadian ini, Tersangka MI terancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal hukuman mati tahun penjara," sebutnya.
Diduga kuat barang itu akan diedarkan di wilayah Polres Bangka Barat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku bukan kali pertama menerima paket ganja tersebut, diduga ini sudah kedua kalinya.
Sementara itu, pelaku mengaku mendapatkan ganja itu dari Provinsi Aceh. Barang haram itu dipesan oleh temannya (teman satu desa). Dia juga mengaku paket itu atas nama samaran.
"Kalau nama di paket nama samaran (bukan nama asli). Tapi kalau paket besar baru kali ini, teman yang pesan ke Aceh. Kita sama-sama (beli dan mengedarkan). Cuma untuk yang modalin dia," kata tersangka saat pres rilis di Mapolres.
Dari hasil penjualan, lanjut tersangka, dirinya mendapat imbalan sebesar Rp 20 juta. Sebelum tertangkap, pelaku pas momen sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H juga berhasil mengedarkan ganja di wilayah kecamatan Muntok.
"Dijual di Muntok. Untuk sasaran pemuda. Sebelumnya cuma 10 paket kecil saja. Satu paket kami jual Rp 100 ribu, ada 10 paket," sebutnya.
Selain mengamankan ganja seberat 2 kilogram, dari tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit sepeda motor merk YAMAHA MIO 125 warna hitam dengan nomor polisi BN 4133 DD.
Polisi mengimbau kepada para orang tua dapat mengawasi putra-putranya dalam pergaulan agar bisa terhindar dari pengaruh pergaulan dan apalagi sampai terlibat penyalahgunaan narkoba.
(dhm/dhm)