Polisi meringkus pelaku spesialis pembobol enam rumah warga di wilayah Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung. Pelaku bernama Saddam Fauzi (21) ditangkap setelah menjadi buron.
"Pelaku diringkus saat sedang bermain game. Tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto saat kepada detikSumut, Selasa (16/5/2023).
Susanto mengatakan pelaku merupakan residivis kasus penganiayaan dan pencurian dengan pemberatan (curat). Saddam Fauzi sudah dua kali masuk penjara. Kali ini, pelaku kembali berhasil diringkus usai membobol sejumlah rumah warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terakhir pelaku ini bebas pada Februari 2022 lalu. Usai bebas kurang lebih 3 bulan terakhir pelaku kembali melakukan aksi pencurian di enam lokasi," tegas Kasat.
Susanto menyebutkan aksi pencurian itu kembali dilakukan pelaku karena kecanduan bermain judi. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap residivis kambuhan ini, uang hasil penjualan barang curian itu digunakan untuk bermain judi.
"Uang hasil penjualan barang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi di beberapa tempat dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," tegasnya kembali.
Parahnya, pelaku melakukan aksi pencurian masih satu kelurahan dia tinggal. Yakni di Kelurahan Jerambah Gantung, Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Terakhir, pelaku beraksi di rumah korban bernama Yeni Susanti di Jalan Masjid Istiqrab, Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Pangkalpinang, pada 4 Mei 2023 pukul 04.30 WIB.
"Di rumah korban terakhir pelaku berhasil menggasak 2 buah handphone dan tabung gas 3 kilogram. Pelaku masuk melalui jendela rumah belakang," sebutnya.
Barang hasil curian itu dijual pelaku melalui forum jual beli dengan cara COD. Akibat perbuatannya korban terakhir mengalami Rp 3,3 juta rupiah. Sedangkan korban lain ditafsir mencapai puluhan juta rupiah.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Vivo Y91 warna biru, 2 buah tabung gas LPG 3 kg dan tabung gas LPG. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini pelaku harus mendekam di sel jeruji besi Mapolresta Pangkalpinang, Bangka.
(dhm/dhm)