Kecanduan Judi Slot, Karyawan di Jambi Gelapkan Rp 36 Juta Uang Perusahaan

Jambi

Kecanduan Judi Slot, Karyawan di Jambi Gelapkan Rp 36 Juta Uang Perusahaan

Dimas Sanjaya - detikSumut
Rabu, 17 Mei 2023 23:25 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: agung pambudhy
Jambi -

Seorang karyawan PT Sinar Karya Makmur Mandiri di Kabupaten Bungo, Jambi, bernama Indra Marwansyah (47) ditangkap polisi karena nekat menggelapkan uang perusahaannya senilai Rp 36 juta rupiah. Aksi itu dilakukan Indra untuk bermain judi slot.

"Lur, gara-gara main slot saya gelapkan uang perusahaan. Keluarga terbengkalai, anak dan bini entah ke mana," kata Indra dalam video penangkapannya, dilihat Rabu (17/5/2023).

Kasubbid Penmas Polda Jambi, Kompol Mas Edy membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan tersebut. Ia mengatakan pelaku ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di tempat persembunyiannya di Jalan Sederhana, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penangakapan dilakukan pada Minggu (15/5) oleh tim Resmob Polda Jambi. Setelah melakukan profiling dan penyelidikan kembali pelaku berada di Indragiri Hilir, Riau. Setelah dilakukan koordinasi dengan Resmob Polres Indragiri Hilir, maka dilakukan upaya penangkapan," kata Edy.

Pelaku dilaporkan perusahaannya pada Juni 2022 lalu, setelah diketahui telah menggelapakan atau melarikan uang perusahaan. Atas hal itu, pelaku satu tahun ditetapkan menjadi DPO. Kemudian mengetahui keberadannnya, polisi langsung menangkap pelaku

ADVERTISEMENT

"Jadi sesuai laporan polisinya sejak Juni 2022 hampir satu tahun yang lalu, setelah diselidiki terduga pelakunya maka dilakukan upaya penangkapan, namun yang bersangkutan tidak ada di alamat rumahnya. Maka penyidik menerbitkan DPO. Sudah hampir satu pelaku DPO," tambahnya.

Uang sebanyak Rp 36 juta digelapkan pelaku setelah dilarikan dan menghilang dari perusahaannya.

"Penggelapan uang Rp 36.676.000 di PT Sinar Kaya Makmur Mandiri, Bungo. Jadi dia (pelaku) ini karyawan, menggelapkan uang perusahaan, setelah dilaporkan dia melarikan diri," jelasnya.

Saat pelaku sudah diamankan di Mapolda Jambi. Atas perbuatan pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Yang bersangkutan kini sudah ditahan di Rutan Polda Jambi," tutupnya.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads