KPK Tahan Lagi 1 Eks Anggota DPRD Jambi soal Ketok Palu RAPBD 2017

Jambi

KPK Tahan Lagi 1 Eks Anggota DPRD Jambi soal Ketok Palu RAPBD 2017

Dimas Sanjaya - detikSumut
Selasa, 16 Mei 2023 23:32 WIB
Tangkapan layar KPK mengumumkan penahanan Mauli eks DPRD Jambi terkait suap ketok palu RAPBD 2017
Foto: Tangkapan layar KPK mengumumkan penahanan Mauli eks DPRD Jambi terkait suap ketok palu RAPBD 2017 (Istimewa).
Jambi -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi 2017 dan 2018. Satu lagi tersangka yang ditahan hari ini ialah Mauli, mantan anggota DPRD Jambi 2014-2019.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penahanan Mauli setelah dilakukan pemanggilan hari ini. Mauli akan ditahan terhitung 16 Mei 2023 s/d 4 Juni 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan 1 orang tersangka yaitu MU (Mauli, tidak dibacakan) dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan," kata Ali Fikri, dalam keterangan tertulis yang diterima detikSumut, Selasa (16/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mauli sendiri termasuk dalam daftar 28 tersangka yang ditetapkan KPK atas kasus suap ketok palu yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Dari 28 tersangka, 16 diantaranya sudah menjalani persidangan dan Sebagian masih dalam masa penahanan.

"Masih ada 12 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK segera mengagendakan untuk penjadwalan pemanggilannya," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dalam kontruksi perkara ini, saat pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

"Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah 'ketok palu' pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi," ungkapnya.

Pembagian uang ketok palu ini disesuaikan dengan posisi mereka di DPRD, yang nominalnya beragam mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

"Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp 200 juta. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," bebernya.

Penahanan Mauli sendiri seharusnya dilakukan pada Senin (8/5) lalu bersama lima rekan sejawatnya di DPRD Jambi. Namun saat itu, Mauli berhalangan hadir memenuhi pemanggilan KPK karena ada acara keluarga.

"Mauli konfirmasi tidak hadir karena ada acara keluarga," jelas Ali Fikri saat itu.

Saat ini masih ada 12 mantan anggota DPRD Jambi 2014-2019 yang menunggu giliran akan ditahan KPK. Mereka sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berikut daftarnya.

1. KN (Kusnindar)
2. MH (Mely Hairiya)
3. LS (Luhut Silaban)
4. EM (Edmon)
5. (M. Khairil)
6. RH (Rahima)
7. MS (Mesran)
8. HH (Hasani Hamid)
9. AR (Agus Rama)
10. BY (Bustami Yahya)
11. HA (Hasim Ayub)
12. NR (Nurhayati)




(afb/afb)


Hide Ads