Seorang kurir berinisial EP (35) ditangkap polisi di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) saat hendak mengantarkan paket narkoba jenis sabu ke Betung, Banyuasin. Dari tangan residivis kasus narkoba itu, polisi menyita sabu seberat Rp 5,3 kilogram siap edar.
Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, penangkapan EP tersebut bermula ketika pihaknya mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman sabu ke Banyuasin dalam jumlah besar.
"Anggota kita awalnya mendapatkan informasi mengenai adanya transaksi narkoba, anggota bergerak cepat dan melakukan pemantauan selama satu hari. sebelum penangkapan," katanya saat konferensi pers di Polrestabes Palembang, Rabu (17/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan terhadap warga Betung, Banyuasin, itu dilakukan polisi saat EP hendak mengambil sabu tersebut di pinggir Jalan HM Noerdin Panji, Sukarami, Palembang, pada Senin (8/5/2023) dini hari pukul 00.05 WIB.
"Saat anggota melihat gerak-gerik pelaku mencurigakan, kemudian dilakukan pengamanan dan pemeriksaan barang bawaan terhadapnya. Anggota menemukan sabu dengan bungkus coffee sebanyak 5,3 kilogram," katanya.
Saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan, EP mengakui hendak mengantarkan sabu itu ke daerah tempat tinggalnya di Banyuasin. Dia sengaja berangkat dari Betung hendak mengambil sabu tersebut di TKP.
"Dari interogasi, pelaku mengaku kalau disuruh mengambil barang di TKP. Untuk membawa barang itu ke Betung atas perintah seseorang berinisal Y yang memberinya ongkos Rp 500 ribu untuk berangkat ke Palembang mengambil barang tersebut," bebernya.
Pelaku sendiri diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2015 lalu dan menjalani hukuman di Polres Banyuasin. Dia kembali nekat melakukan aksinya dengan alasan kebutuhan ekonomi.
"Atas ulahnya pelaku terancam pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. Untuk saat ini anggota kita memburu pelaku Y (DPO), dan menyelidiki asal-usul barang yang akan diedarkan di Betung ini, hingga jaringan pelaku," jelasnya.
EP sendiri mengaku hanya mengambil barang ke Palembang menggunakan motor, dan mendapatkan uang Rp 500 ribu dari Y untuk pergi ke Palembang. Namun ia mengaku belum tahu akan diupah berapa oleh Y jika ia berhasil mengantarkan sabu tersebut.
"Saya belum mendapatkan upah tapi saat mau pergi ke Palembang mendapatkan uang Rp 500 ribu dari Y, saya hanya mengambil barang itu di dalam sebuah mobil yang orangnya tidak saya tahu," jelas EP.
(dhm/dhm)