Dua YouTuber di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan (Sumsel), Arafik Saputra (30) dan Rani Adiansyah (32) ditangkap oleh polisi. Keduanya diringkus karena diduga mempromosikan judi online di tiga akun YouTube miliknya hingga mendapatkan upah Rp 80 juta.
"Iya benar, dua YouTuber itu kita tangkap karena telah mempromosikan judi online di tiga akun (YouTube) miliknya," kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Jalili dikonfirmasi detikSumut, Selasa (16/5/2023).
Jalili mengatakan dari keterangan kedua warga Desa Biaro Lama, Karang Dapo, Muratara itu, mereka sudah menjalankan bisnis ilegal itu sejak 4 bulan lalu. Selama kurun waktu tersebut, mereka berhasil meraup uang Rp 80 juta dalam bentuk upah dari pengguna jasa yakni bandar judi online jenis togel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan mereka sudah empat bulan saya. Dari tiga akun mereka, mereka ini memiliki pendapatan, gajilah ya dari yang minta mereka mempromosikan, tiap bulan mereka dapat gaji sekitar Rp 20 juta, jadi kalau empat bulan ditotal-total sekitar Rp 80 juta," ungkap Jalili.
Selain itu, Jalili menyebut saat beraksi kedua tersangka sengaja membuat dan mengunggah video prediksi togel yang akan keluar, di tiga channel YouTube mereka. Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan, keduanya pun resmi ditetapkan tersangka terkait UU ITE.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. Barang bukti yang kita amankan ada tiga HP, beberapa buku rekapan prediksi togel, kartu ATM, KTP-nya, sama penggaris dan spidol," tambahnya.
Saat ini, Jalili menyebut pihaknya masih memburu para bandar judi online yang memakai jasa kedua tersangka, yang diduga berdomisili di luar Indonesia.
"Kita dari Unit Pidsus terus melakukan pengembangan untuk mengungkap bandar judi ini dengan bekerjasama dengan Subdit Siber Polda Sumsel," jelasnya.
(dhm/dhm)