Kasus dugaan penipuan dengan terlapor Ketua DPD PDIP Aceh Muslahuddin Daud berakhir damai. Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan perkara tersebut.
"Sesuai prosedur, penghentian suatu perkara hukum tetap harus melalui gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto saat dimintai konfirmasi, Rabu (17/5/2023).
Joko menjelaskan kasus tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan lewat jalur perdamaian. Muslahuddin disebut telah membayar ganti rugi dialami pelapor berinisial N yang merupakan anggota polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelapor sudah sudah mencabut laporannya dan terlapor mengganti kerugian pelapor," jelas Joko.
Sementara, N menyebutkan, kasus itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan karena Muslahuddin disebut telah membayar ganti rugi yang dialaminya. Setelah adanya penyelesaian, keduanya sepakat berdamai dan tidak melanjutkan kasus itu.
"Terkait dengan kerugian yang saya alami pak Muslahuddin Daud telah menyelesaikannya. Sehingga kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan dan damai," kata N saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (16/5).
Sebelumnya, dugaan penipuan itu terjadi saat korban N diimingi-imingi dapat diurus penghargaan Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Korban disebut dipertemukan temannya dengan Muslahuddin.
Dalam pertemuan itulah korban diminta mempersiapkan uang Rp 300 juta. Korban disebut menjual mobilnya untuk memenuhi permintaan tersebut.
Setelah menyerahkan uang, namun korban tidak lolos SIP. Korban disebut sempat menunggu sekitar tiga bulan tapi tidak juga lolos. Uang yang disetor juga tidak dikembalikan hingga batas waktu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan dugaan penipuan itu terkait sekolah perwira. Dia menyebutkan laporan itu masuk ke SPKT Polda Aceh pada 8 Mei lalu.
"Benar (terkait sekolah perwira). Laporan yang masuk terkait dugaan penipuan dengan kerugian korban Rp 300 juta," kata Joko saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (10/5).
(agse/dpw)