Kasus dugaan penipuan dengan terlapor Ketua DPD PDIP Aceh Muslahuddin Daud akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Pelapor yang merupakan anggota polisi telah mencabut laporan di Polda Aceh.
"Benar kita sudah berdamai dan sudah mencabut laporan tersebut," kata pelapor berinisial N saat dimintai konfirmasi detikSumut, Selasa (16/5/2023).
N menyebutkan, kasus itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan karena Muslahuddin disebut telah membayar ganti rugi yang dialaminya. Setelah adanya penyelesaian, keduanya sepakat berdamai dan tidak melanjutkan kasus itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan kerugian yang saya alami pak Muslahuddin Daud telah menyelesaikannya. Sehingga kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan dan damai," jelasnya.
Sebelumnya, dugaan penipuan itu terjadi saat korban N diimingi-imingi dapat diurus penghargaan Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Korban disebut dipertemukan temannya dengan Muslahuddin.
Dalam pertemuan itulah korban diminta mempersiapkan uang Rp 300 juta. Korban disebut menjual mobilnya untuk memenuhi permintaan tersebut.
Setelah menyerahkan uang, namun korban tidak lolos SIP. Korban disebut sempat menunggu sekitar tiga bulan tapi tidak juga lolos. Uang yang disetor juga tidak dikembalikan hingga batas wktu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan dugaan penipuan itu terkait sekolah perwira. Dia menyebutkan laporan itu masuk ke SPKT Polda Aceh pada 8 Mei lalu.
"Benar (terkait sekolah perwira). Laporan yang masuk terkait dugaan penipuan dengan kerugian korban Rp 300 juta," kata Joko saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (10/5).
(agse/dpw)