Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan lima mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 atas kasus korupsi suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017- 2018. Lima tersangka itu ditahan setelah tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan hari ini.
Adapun kelima mantan anggota DPRD Jambi yang ditahan itu ialah Nasri Umar, Muhammad Isroni, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, dan Hasan Ibrahim
Kabag Pemberintaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan kepada lima tersangka akan dilakukan penahan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 8-27 Mei 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"NU (Nasri Umar) dan MI (Muhammad Isroni) ditahan di rutan KPK pada gedung ACLC. ASHD (Abdul Salam Haji Daud) ditahan di rutan KPK pada gedung Merah Putih. DL (Djamaluddin) dan HI (Hasan Ibrahim) ditahan di rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," paparnya, Senin (8/5/2023).
Dalam kasus ini KPK sebelumnya telah mengumumkan terkait 28 tersangka dari kalangan DPRD Jambi. Total hingga saat ini, sudah 15 tersangka yang dilakukan penahanan.
"Sehingga saat ini masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK kembali mengingatkan para tersangka dimaksud agar kooperatif hadir dipenjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik," jelasnya.
KPK menjelaskan kontruksi perkara ini terjadi di mana, dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
"Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga Tersangka NU dkk, yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah "ketok palu" pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi," ungkapnya.
Pembagian uang ketok palu ini disesuaikan dengan posisi mereka di DPRD, yang nominalnya beragam mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.
"Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp 200 juta. Dengan pemberian yang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi tahun 2017 dan 2018 akhirnya disahkan."
Dalam perkara ini setidaknya sudah ada 24 tersangka yang sudah ditetapkan KPK dan saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Berikut daftarnya.
1. ZZ (Zumi Zola Zulkifli), Gubernur Jambi
2. EM (Erwan Malik), Sekda Jambi
3. SP (Saipudin), Asisten III Pemda Jambi
4. AR (Arfan), Plt Kadis PUPR Pemda Jambi
5. CB (Cornelis Buston), Ketua DPRD Jambi
6. CZ (Chumaidi Zaidi), Wakil Ketua DPRD Jambi
7. AS (AR. Syahbandar), Wakil Ketua DPRD Jambi
8. SP (Supriono), anggota DPRD
9. CM (Cekman), anggota DPRD
10. PN (Parlagutan Nasution), anggota DPRD
11. TH (Tadjudin Hasan), anggota DPRD
12. MM (Muhammadiyah), anggota DPRD
13. EH (Effendi Hatta), anggota DPRD
14. ZA (Zainal Abidin), anggota DPRD
15. SN (Sufardi Nurzain), anggota DPRD
16. GR (Gusrizal), anggota DPRD
17. EH (Elhelwi), anggota DPRD
18. FR (Fahrurrozi), anggota DPRD
19. AEP (Arrakhmat Eka Putra), anggota DPRD
20. WI (Wiwid Iswhar), anggota DPRD
21. ZA (Zainul Arfan), anggota DPRD
22. AF (Apif Firmansyah), anggota DPRD
23. JFY alias Asiang (Jeo Fandy Yoesman), Swasta
24. PS (Paut Syakarin), Swasta
(afb/afb)