Miris! Remaja Putus Sekolah Cabuli Siswi SD di Babel

Bangka Belitung

Miris! Remaja Putus Sekolah Cabuli Siswi SD di Babel

Deni Wahyono - detikSumut
Senin, 15 Mei 2023 13:48 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Pangkalpinang -

Seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung (Babel) jadi korban pencabulan. Mirisnya, pelaku pencabulan terhadap korban juga masih remaja dan di bawah umur.

"Benar, korban dan pelaku masih di bawah umur. Untuk korban berusia 12 tahun dan pelaku berusia 16 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Tiyan Talingga kepada detikSumut, Senin (15/5/2023).

Menusrut Kasat, kasus ini terjadi pada bulan Maret 2023 lalu. Pelaku yang merupakan remaja putus sekolah itu menyerahkan diri ke Polres Bangka Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minggu (14/5/2023) sekira pukul 15.50 WIB, terlapor menyerahkan diri dengan didampingi oleh orang tuanya ke Satreskrim Polres Bangka selatan," sebutnya.

Kasus pencabulan itu terungkap dari laporan keluarga korban ke Polsek Toboali, Polres Bangka Selatan pada 26 Maret 2023 lalu. Berawal saat siswi kelas 6 SD berpamitan kepada kakaknya untuk pergi ke warung membeli mie.

ADVERTISEMENT

Tak berselang lama, orang tua korban pulang dari pasar sekira pukul 21.00 WIB pada 25 Maret 2023. Lalu kedua orang tuanya menanyakan keberadaan adiknya (korban) kepada sang kakak laki-laki.

"Karena tidak terlihat, pelapor (orang tua korban) bertanya kepada anak laki-lakinya (kakak) kemana kok adiknya (korban) tidak terlihat. Lalu disebut lagi ke warung beli mie," jelas Kasat.

Lanjut Kasat, karena sampai dini hari sang putri tercinta tidak kunjung pulang, kedua orang tua pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Toboali. Usai melapor keluarga korban pun terus melakukan pencarian.

"Khawatir putrinya kenapa-kenapa orang tua melapor ke Polsek. Pelapor juga berusaha mencari putrinya dengan bertanya kepada teman-teman putrinya. Sekira pukul 07.00 wib pelapor mendapatkan informasi bahwa putrinya ada di sebuah rumah kontrakan yang berada di Rawa Bangun," bebernya.

"Mendapatkan informasi tersebut, keduanya langsung menuju ke kontrakan. Sampai kontrakan mereka melihat sepeda motor yang biasa digunakan oleh teman putrinya," timpanya.

Lalu, dengan didampingi Ketua RT setempat dan pemilik kontrakan akhirnya putrinya tersebut ditemukan ada di dalam kamar kontrakan tersebut.

"Korban ditemukan bersama istri pemilik kontrakan (teman pelaku). Sedangkan pelaku dan pemilik kontrakan kabur melalui pintu belakang karena takut. Setelah diperiksa dan dicek kondisi korban, terlihat ada tanda kemerahan di bagian leher sebelah kanan putrinya tersebut, korban pun mengakui yang melakukan adalah pelaku," tegas AKP Tiyan Talingga.

Tak terima anaknya jadi korban pencabulan, kedua orang tuanya pun langsung ke Polsek Toboali. Kedua belah pihak pun sempat dilakukan mediasi mengingat korban dan pelaku masih di bawah umur.

"Dua kali mediasi (keluarga korban dan pelaku) namun pihak keluarga korban ingin melanjutkan perkara tersebut. Sehingga membuat laporan ke Polres Bangka Selatan," sebutnya.

"Pelaku ini kooperatif. di Polres juga kita lakukan mediasi. Namun keluarga korban tetap ingin melanjutkan kasusnya," kata Dia.

"Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya belum pernah melakukan hubungan badan, peristiwa itu pun baru pertama kali dilakukan oleh keduanya," tambah kasat.

Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti, satu helai baju lengan pendek berwarna merah muda, 1 helai celana pendek berwarna hitam, 1 helai BRA/BH berwarna hitam dan 1bcelana dalam berwarna merah muda.

Atas perbuatannya patut diduga telah melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016. Dengan ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.




(dpw/dpw)


Hide Ads