Keluarga Bayi Diduga Korban Malpraktik di RSUP Kepri Lapor Polisi

Kepulauan Riau

Keluarga Bayi Diduga Korban Malpraktik di RSUP Kepri Lapor Polisi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Minggu, 14 Mei 2023 22:00 WIB
Baby Boy Holding Mothers Hand
Ilustrasi bayi. (Foto: iStock)
Batam - Orang tua bayi yang diduga menjadi korban malpraktik di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Thabib, Kepulauan Riau, resmi melapor ke polisi. Keluarga melapor di Polresta Tanjungpinang.

"Kemarin, Sabtu (13/5) kami mendampingi orang tua korban membuat laporan di Polresta Tanjungpinang," kata Kuasa Hukum Keluarga, Ahmad Fidyani, Minggu (14/5/2023).

Laporan keluarga bayi diduga korban malpraktik itu diterima Polresta Tanjungpinang. Laporan itu tertuang pada laporan polisi nomor: LP B/80/V/2023/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG POLDA KEPULAUAN RIAU

"Jadi laporan yang disampaikan ke Polresta Tanjungpinang terkait adanya dugaan malpraktik terhadap persalinan klien kami yang menyebabkan tangan kanan bayi klien kami mengalami kelumpuhan atau cacat. Tindakan dugaan malpraktik ini dilakukan bidan, perawat hingga dokter di RSUP," ujarnya.

Dalam laporan yang disampaikan, pihak keluarga membawa beberapa bukti diantaranya hasil USG dua hari sebelum bayi tersebut lahir. Keluarga juga membawa hasil pemeriksaan dokter ortopedi dari rumah sakit lain sebagai pembanding.

"Kita juga membawa beberapa bukti untuk memperkuat laporan keluarga. Hasil pemeriksaan dokter spesialis ortopedi di RSAL Tanjungpinang, menyatakan, saraf motorik pada tangan kanan bayi dinyatakan putus yang diduga akibat dari penanganan tim medis saat lahir," ujarnya.

"Laporan sudah kami sampaikan, untuk proses hukum kita percayakan kepada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, bayi baru lahir di RSUP Raja Ahmad Thabib, Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) diduga menjadi korban malpraktik. Tangan kanan bayi tidak bisa bergerak bahkan membengkak hingga membiru.

Pengacara orang tua korban, Ahmad Fidyani mengatakan bayi itu lahir pada Jumat (5/5) kemarin. Dia menyebut kelahiran bayi itu terkesan dipaksakan.

"Bayi klien kami yang dilahirkan di RSUP Raja Ahmad Thabib pada Jumat (5/5) lalu diduga menjadi korban malpraktik. Bayi tersebut mengalami cacat pada tangan kanan. Cacat tidak bergerak sama sekali, mengalami bengkak mulai dari pergelangan hingga ke ujung jari dan membiru," ujarnya (9/5).

Menurut dia ayah bayi itu sempat meminta dua kali kepada pihak rumah sakit untuk melakukan tindakan operasi. Namun permintaannya ditolak dan kelahiran tetap dilakukan secara normal.

"Berdasarkan penuturan klien kami istrinya dipaksa melahirkan dengan ditarik bagian kepala bayi oleh dua orang bidan atau perawat. Saat itu tidak ada dokter penanggung jawab sama sekali hadir sampai melahirkan," jelasnya.

"Lebih dari 12 jam ditangani anak klien kami tidak kunjung keluar, sudah 2 kali juga klien kami minta dilakukan saja operasi dan klien kami siap bayar sendiri tanpa BPJS, tapi tak mau pihak RSUP melakukan. Akhirnya dengan dugaan malpraktik ini, anak klien kami lahir dengan kondisi seperti itu," tutur dia.

Dugaan malapraktik ini dijelaskan Ahmad, pertama karena ketidakhadiran dokter penanggung jawab, sejak awal masuk hingga bayi lahir. Dengan kondisi si ibu melahirkan yang berat, seharusnya dokter hadir dan mengambil tindakan lanjut seperti operasi.

"Bayi dikeluarkan secara paksa, dengan ditarik bagian kepalanya oleh dua orang bidan atau perawat, dengan ditarik dengan posisi lurus, bukan arah bawah sesuai penanganan kelahiran bayi. Dan inilah diduga menyebabkan anak bayi ini lahir cacat," ujarnya.

"Dan saat orang tua bayi ini dipanggil dokter ortopedi, dikatakan kemungkinan bayi mengalami Erby Palsy. Kita pelajari, erby palsy ini salah satu kemungkinannya kelalaian atau kesalahan dalam proses persalinan. Dan masih banyak keluhan lain yang nanti kita dalami lebih jauh untuk melengkapi berkas pelaporan secara hukum," tambahnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads