Seorang pria di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), Harapan Munthe memutilasi hingga membakar dan memasak daging istrinya sendiri. Akibat perbuatannya, pelaku dituntut penjara seumur hidup.
Dilihat detikSumut, Minggu (14/5/2023) di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tarutung, sidang tuntutan terhadap Harapan Munthe itu digelar pada Kamis (11/5). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar JPU.
Jaksa menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah karena membunuh istrinya. JPU menjerat Harapan Munthe Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Harapan Munthe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, sebagaimana dalam Pasal 340 KUHPidana pada dakwaan primair penuntut umum," jelasnya.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut peristiwa itu berawal pada Jumat (11/11/2022) pagi di rumah pelaku di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas. Saat itu, pelaku sedang berada di kamar bersama anaknya, AM, sedangkan korban sedang memasak di dapur.
Setelah selesai memasak, korban lalu menuju kamar mereka sambil membawa piring yang berisi nasi dan lauk untuk anaknya. Saat itu, korban turut menyuruh suaminya untuk makan.
"Lalu, terdakwa bersama anaknya makan bersama di ruang kamar tengah tersebut," demikian tertulis dalam dakwaan itu.
Saat sedang makan, terdakwa mengingatkan soal perlakuan korban kepadanya ketika masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Medan. Korban diketahui sering memperlakukan korban tidak pantas dan sering mengucapkan kata-kata kasar.
Mendengar hal itu, korban lalu memaki pelaku dengan mengatakan 'ama-ama te do ho' (suami tai nya kau).
Setelah itu, pelaku langsung berdiri dan langsung merangkul leher korban sambil menanyakan apakah korban masih mau hidup. Korban lalu mengucapkan permintaan maaf dan meminta pelaku agar membunuhnya saja.
Sambil merangkul leher korban, terdakwa pergi mengambil sebuah pisau belati sepanjang 30 cm. Pisau ini sebelumnya telah dipindahkan pelaku dari dapur dan diletakkan di atas lemari kamarnya.
Baca selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Pria Kanada Pembunuh 1 Keluarga Muslim Divonis Penjara Seumur Hidup"
(dhm/dhm)