Anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan kepada Ken Admiral. Usai menjadi tersangka ini, pihak Aditya pun memberikan serangan balasan.
Pihak yang disasar oleh Aditya CS adalah penyidik Polda Sumut yang menangani kasus penganiayaan ini. Pihak Aditya akan melaporkan penyidik di kasus ini ke Propam Mabes Polri.
Pengacara dari Aditya, Ali Piliang meyebut laporan itu akan mereka layangkan karena menduga penyidik dari Polda Sumut tidak profesional dan berpihak dalam perkara ini. Hal itu disampaikan Ali Piliang karena beredarnya berita acara pemeriksaan (BAP) Ken Admiral di media sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini kami antar aduan ke Propam atas adanya dugaan keberpihakan dan ketidakprofesionalan penyidik. Aduan ini juga akan dikirimkan ke Mabes Polri," kata Ali saat ditemui di Polda Sumut, Kamis (4/5/2023).
"Pertama, berkenaan adanya penggalan BAP, dalam hal ini saudara K (Ken), beredar di dunia maya," sambungnya.
Ali mengaku heran dengan beredarnya BAP dari Ken di media sosial. Menurutnya, hal ini menunjukkan penyidik tidak profesional menangani perkara ini.
Selain soal beredarnya BAP, Ali juga mempertanyakan diberhentikannya laporan yang dilayangkan pihak Aditya. Menurutnya, surat penghentian penyidikan harus dihentikan dulu baru diumumkan.
"Tentang dihentikannya laporan klien kami (Aditya). Itu diumumkan Polda pada 26 April. Tapi diterima klien kami 29 April pukul 18.15 WIB. Setelah kita baca, penghentian penyidikan itu 27 April," sebutnya.
"Ini kan seharusnya dibuat suratnya baru diumumkan ke khalayak ramai. Makanya kami duga penyidik tidak profesional," tambahnya.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono menjelaskan sejauh ini pihaknya belum ada memeriksa penyidik atau pun personel polisi terkait laporan Aditya maupun Ken Admiral.
"Nggak ada (personel yang diperiksa). Kita justru cepat jemput bola," katanya.
(afb/afb)