Polda Sumut bekerja sama dengan KPK untuk mengusut gratifikasi yang diterima oleh AKBP Achiruddin dari gudang solar ilegal di dekat rumahnya. Selain itu, kerja sama tersebut juga akan menelusuri harta kekayaan milik Achiruddin.
"Polda Sumut berkoordinasi dan bekerja sama dengan KPK dan PPATK terkait perkara gratifikasi serta penelusuran harta kekayaan dan LHKPN AKBP Achiruddin," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (4/5/2023).
Hadi menyebut pihaknya secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin soal gratifikasi yang diterimanya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK tentu sangat mendukung langkah-langkah yang sudah dilakukan Polda Sumut dalam menangani kasus gratifikasi AKBP AH," jelasnya.
Selain itu, perwira menengah Polri itu menyebut penyidik Ditreskrimsus juga telah mengirimkan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Surat tersebut berisi pemberitahuan penyidikan terhadap AKBP Achiruddin terkait penerimaan gratifikasi.
"Jadi, surat yang dikirim ke PPTAK sebagai bentuk pemberitahuan dan koordinasi yang dilakukan Polda Sumut dalam menyidik dugaan TPPU yang dilakukan AKBP AH," pungkasnya.
Dalam kasus tersebut, Polda Sumut juga bakal mengejar aset-aset milik AKBP Achiruddin. Aset itu dikejar untuk membuktikan mantan Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut tersebut terlibat dalam TPPU setelah dia menerima gratifikasi Rp 7,5 juta per bulan dari gudang solar ilegal milik PT Almira.
"Dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar Rp 7,5 juta dengan bervariasi ini akan croscheck dengan yang memberi. Itu akan menjadi pintu masuk untuk nanti kita kembangkan sebagai TPPU, karena kita juga akan mengejar aset-asetnya," kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun, Selasa (2/5) malam.
AKBP Achiruddin diketahui menjadi pengawas di gudang solar ilegal milik PT Almira yang berada di dekat rumahnya di Jalan Karya Dalam, Kota Medan sejak tahun 2018. Achiruddin mengaku menerima uang sebesar Rp 7,5 juta per bulan untuk menjadi pengawas di gudang tersebut.
Namun, pengakuan itu bakal dicek kebenarannya oleh petugas kepada PT Almira selaku pemberi gratifikasi.
(afb/afb)