AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri, Ini Tanggapan Keluarga Ken Admiral

AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri, Ini Tanggapan Keluarga Ken Admiral

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 03 Mei 2023 09:02 WIB
Elvi orangtua korban Ken Admiral saat diwawancarai di Polda Sumut, Kamis (27/4/2023). (Goklas Wisely/detikSumut)
Elvi, ibunda Ken Admiral. (Foto: Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Majelis etik memutuskan menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Achiruddin. Keluarga korban Ken Admiral merasa mendapatkan mukjizat.

"Saya mewakili keluarga dan orang tua Ken sangat berterima kasih untuk atensi Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Sumut, Dirkrimum, luar biasa, seperti mukjizat saya rasakan ini, ternyata bisa berproses dengan lurus," kata Ibu Ken, Elvi Indri di Polda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.

Elvi mengucapkan terima kasih karena Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sudah menindak AKBP Achiruddin yang telah melakukan pelanggaran. Dia juga berterima kasih karena Polda Sumut telah memberi atensi terhadap penganiayaan yang dialami anaknya, Ken Admiral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bapak (Panca) di sini lurus sekali, kalau ada memang anak bapak yang nggak benar, memang bapak betul bertindak. Jadi, memang atensi bapak Kapolda luar biasa karena bisa terbuka terang benderang di Polda Sumut ini," ujarnya.

Dia mengaku sanksi pemecatan yang dijatuhkan kepada AKBP Achiruddin sudah sesuai harapan keluarga. Malah dia tidak menyangka Polda Sumut memutuskan untuk memecat Achiruddin.

ADVERTISEMENT

"Alhamdulillah, sesuai harapan, malah saya nggak nyangka seperti ini," sebut Elvi.

Diberitakan sebelumnya, majelis etik memutuskan untuk memecat AKBP Achiruddin sebagai anggota polri. Adapun hal yang memberatkan karena Achiruddin membiarkan penganiyaan itu terjadi, meski dirinya berada di lokasi kejadian.

"Tentu di sana ada dasar yang memberatkan, sebagai seorang anggota Polri, tidak selayaknya dia membiarkan kejadian itu terjadi, itu yang utamanya," ujar kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

Panca mengatakan, sebagai seorang anggota Polri, AKBP Achiruddin seharusnya tidak membiarkan penganiayaan itu terjadi. Achiruddin harusnya melerai dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Dia seharusnya harus bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Namun, berdasarkan hasil sidang, majelis etik melihat tidak dilakukan yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," kata Panca.

Oleh karena itu, majelis etik memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Achiruddin. Dia terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 13 sebagaimana tertera dalam Perpol No 7 Tahun 2022.

"Perbuatan saudara AH melanggar etika kepribadian yang pertama, yang kedua etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis kode etik memutuskan saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," sebutnya.

Simak Video 'Perlawanan AKBP Achiruddin Usai Dipecat dari Anggota Polri':

[Gambas:Video 20detik]



(nkm/nkm)


Hide Ads