Kompolnas Desak Polda Sumut Proses Pidana AKBP Achiruddin

Kompolnas Desak Polda Sumut Proses Pidana AKBP Achiruddin

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 27 Apr 2023 10:46 WIB
Tim Pencari Fakta (TPF) mengumumkan hasil investigasi soal testimoni Freddy Budiman di PTIK, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Hasilnya, tidak ada aliran dana ke petinggi Polri seperti yang disebutkan Haris Azhar. Tetapi, ada temuan adanya aliran dana dari napi lain ke perwira menengah Polri.
Poengky Indarti (Rachman Haryanto/detikcom)
Medan -

Komponas mendesak Polda Sumut untuk memproses AKBP Achiruddin secara pidana. Pasalnya ada dugaan mantan Kabag Ops Ditnarkoba itu menodongkan senjata ke Ken Admiral, mahasiswa yang dianiaya Aditya, anaknya.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, menyesalkan terjadinya peristiwa itu, apalagi ada informasi penodongan senjata yang dilakukan AKBP Achiruddin.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan anak seorang perwira menengah Kepolisian. Sebelumnya diduga juga terjadi pengeroyokan oleh anak perwira menengah tersebut bersama beberapa kawannya yang mengakibatkan mobil korban rusak, dan ketika korban meminta ganti rugi ke rumah pelaku," kata Poengky seperti dilansir detikNews, Kamis (27/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ayah pelaku diduga menodongkan senjata api laras panjang ke korban," lanjut Poengky.

Jika peristiwa penodongan senjata itu, dia meminta agar AKBP Achiruddin diproses secara pidana. Orang-orang yang membiarkan peristiwa penganiayaan itu terjadi, kata dia, juga harus diproses.

ADVERTISEMENT

"Kompolnas berharap penyidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dapat mengembangkan perkara ini tidak hanya dugaan kejahatan tersangka, tetapi juga orang-orang yang membiarkan terjadinya penganiayaan tersebut, serta dugaan ayah tersangka menodongkan senjata api kepada korban," tuturnya.

Pebuatan AKBP Achiruddin yang membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral, dan juga menodongkan senjata ke korban adalah perbuatan pidana. Sehingga harus diproses secara etik dan pidana.

Menurut Poengky, jika benar adanya AKBP Achiruddin membiarkan penganiayaan dan menodongkan senpi, maka harus diproses pidana dan disidang etik.

"Jika benar demikian, maka ayah tersangka yang merupakan anggota Polri perlu diproses pidana dan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik," katanya.

Dia berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional. Sehingga di kemudian hari tidak ada lagi anggota Polri dan keluarganya yang melakukan tindakan tercela.

"Kami berharap proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan dukungan scientific crime investigation dan disampaikan secara transparan kepada publik. Kami berharap seluruh anggota Polri dan keluarganya taat hukum, dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tercela, termasuk antara lain melakukan kekerasan dan pamer kemewahan," jelasnya.

"Harus diingat bahwa pengawas Polri tidak hanya pengawas internal, melainkan ada juga pengawas fungsional yaitu Kompolnas dan pengawas eksternal lainnya, termasuk peran serta publik dalam mengawasi Polri," imbuhnya.

Pemicu Anak AKBP Achiruddin Lakukan Penganiayaan. Baca di Halaman Selanjutnya...

Kasus penganiayaan Aditya ke Ken Admiral dipicu persoalan wanita. Awalnya Ken mengirim pesan teks ke Aditya menanyakan soal wanita berinisial D.

"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat konferensi pers di Polda Sumut, Rabu (26/4).

Sumaryono menyebut awalnya Ken dan Aditya saling berbalas pesan di aplikasi perpesanan. Pesan itu berisi persoalan wanita berinisial D.

"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)," tambahnya.

Pesan soal wanita itulah yang membuat Aditya emosi. Hingga pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Ken Admiral yang sedang berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, dan memukul Ken sebanyak tiga kali.

"Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chatting-an antara pelapor dan terlapor," ungkapnya.

Selanjutnya, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken bersama temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia, untuk menanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobil pelapor. Saat itulah, lanjut Sumaryono, terjadi penganiayaan sebagaimana video viral tersebut.

Kendati demikian, polisi tidak menjelaskan lebih rinci siapa wanita berinisial D dalam chat tersebut dan apa hubungannya dengan pelakudankorban.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Kompolnas: Penyebab Kematian Arya Daru Semakin Jelas"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads