Polda Sumut menyebut AKBP Achiruddin berperan sebagai pengawas di gudang solar milik PT Almira yang ada di dekat rumahnya. Achiruddin menjadi pengawas di gudang itu sejak tahun 2018.
"AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas dari semenjak tahun 2018 hingga 2023 karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (29/4/2023) malam.
Hadi menyebut pihaknya telah beberapa kali memeriksa Achiruddin. Saat pemeriksaan, Achiruddin juga mengakui dirinya menerima sejumlah uang dari pemilik gudang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AH (Achiruddin) mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira," jelasnya.
Meski begitu, Hadi belum memerinci jumlah uang yang diterima Achiruddin dari gudang solar itu. Dia menyebut penyidik masih mendalaminya.
"Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," kata Hadi.
Sebelumnya, polisi menemukan bukti permulaan gratifikasi kepada AKBP Achiruddin dari gudang solar tersebut. Mantan Kabag Bin Ops Ditnarkoba itu pun terancam dijerat pasal pencucian uang.
Baca juga: ASN di Medan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah |
"Terkait hal itu kita menemukan adanya dugaan gratifikasi yang diterima oleh saudara AH, berkaitan dengan peran yang bersangkutan, penyidik saat ini masih bekerja. Nanti berkembang terhadap pasal Tindak Pidana Pencucian Uang," ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun menjelaskan peran AKBP Achiruddin di gudang solar yang ada dekat rumahnya. Awalnya warga sekitar menyebut gudang solar itu milik AKBP Achiruddin.
"Gudang solar itu dikelola PT Almira. Ini ada izinnya tapi belum lengkap," kata Kombes Teddy kepada detikSumut, Jumat (28/4).
Ia menyampaikan pihaknya masih mendalami soal izinnya. Sejauh ini diketahui gudang itu adalah tempat industri solar.
(nkm/nkm)