Polda Sumut menyebut pihaknya telah menghentikan laporan yang dilayangkan pihak Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral. Pihak Aditya pun bersuara dengan menyebut jika belum ada surat pemberhentian perkara yang mereka laporkan.
"Pada 26 April 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, Aditya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai tersangka," kata Kuasa Hukum Aditya, Ali Piliang kepada detikSumut, Jumat (28/4/2023).
"Dan dapat info laporan Aditya di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Tapi kita tidak menerima surat itu," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan bahwa saat kejadian pada 22 April 2023 lalu adalah perkelahian. Oleh karena itu, Aditya juga membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Hal itu ditandai dengan nomor laporan : LP/B/3903/XII/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT pada 23 Desember 2022. Dalam surat laporan itu, Aditya melaporkan Ken Admiral dengan perkara pidana 351 KUHPidana.
Di lain pihak, Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menjelaskan laporan Aditya sudah dihentikan.
"Untuk laporan Aditya sudah dihentikan. Kemarin kita sudah gelar khusus untuk laporan Aditya," ujarnya.
Ia menyampaikan memang surat pemberitahuan bahwa laporan Aditya dihentikan sedang diproses untuk diberikan kepada pihak keluarga atau kuasa hukum Aditya.
"Oh iya, ini masih kita proses administrasi. Nanti kita akan kirimkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan)-nya ke pihak Aditya," sebutnya.
Diketahui, Aditya dan Ken Admiral saling lapor terkait perkara penganiayaan di Polrestabes Medan. Kini, Aditya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut.
Aditya merupakan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Sumut.
(afb/afb)