Anggota DPR RI Junimart Girsang heran melihat kasus penganiayaan Aditya, anak AKBP Achiruddin. Pasalnya, sampai hari ini belum ada tersangka obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Junimart menjelaskan kasus penganiayaan Aditya Hasibuan ke Ken Admiral terjadi dan dilaporkan ke polisi pada Desember 2022 lalu. Namun, perkara ini baru diproses Polda Sumut setelah video penganiayaan viral di media sosial.
"Saya masih tidak yakin kasus ini akan ditindak tuntas menyeluruh dengan profesional. Tersangka obstruction of justice-nya saja tidak ada, apa benar tidak ada?," kata Junimart dilansir detikNews, Jumat (28/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia hal itu menjadi pertanyaan besar. Sehingga dia heran sampai saat ini AKBP Achiruddin Hasibuan tidak juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice.
"Ini menjadi pertanyaan besar tentunya. Bagaimana mungkin kasus yang sudah dilaporkan sejak Desember 2022 dan baru ditindaklanjuti sekarang, tanpa ada upaya obstruction of justice di dalamnya," ujar Junimart.
AKBP Achiruddin Masih Berstatus Saksi
Ditreskrimum Polda Sumut telah memeriksa AKBP Achiruddin Hasibuan selama tujuh jam. Hal itu dilakukan guna memenuhi unsur pidana terhadap kasus penganiayaan oleh anaknya Aditya Hasibuan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan selama tujuh jam. Dari pukul 12.00 WIB-19.00 WIB," kata Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Kamis (27/4/2023).
"Sementara hasil pemeriksaan AKBP AH ini sudah cukup untuk memenuhi unsur yang dipidanakan terhadap anaknya (Aditya)," tambahnya.
Ia menyampaikan kelengkapan dari pemeriksaan ini akan ditampilkan dalam berkas perkara Aditya. Ada pun status Achiruddin saat pemeriksaan masih sebagai saksi.
"Status AKBP AH dalam hal ini sebagai saksi," ungkapnya.
(astj/astj)